Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Program Penjaminan Kredit Korporasi Diluncurkan Pekan Ini

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kata sambutannya pada agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat dengan PT SMI tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Rencana di minggu ini, pemerintah pusat akan meluncurkan program penjaminan untuk sektor korporasi non-UMKM dan non-BUMN. Hal ini juga dilakukan untuk membantu perusahaan-perusahaan terdampak Covid-19 dan untuk menjaga kelangsungan usaha dan untuk mencegah PHK berlanjut," ujar Luhut secara virtual, Senin (27/7/2020).

Besaran untuk pinjaman modal korporasi tersebut akan disalurkan sebesar Rp 100 triliun hingga akhir tahun 2020.

"Total penyaluran pinjaman sampai akhir tahun ini Rp 100 triliun. Ini juga penting disampaikan bahwa korporasi juga jadi bagian yang dibantu oleh pemerintah," katanya.

Pemerintah berharap bank-bank yang tergabung dalam Bank Himpunan Negara (Himbara) bisa segera menyalurkan berbagai bantuan permodalan dengan cepat.

Sebab pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini dan mencegah angka pengangguran yang lebih banyak.

"Saya harap pelaksanaan bisa dilakukan secara cepat dengan kualitas implementasi yang baik sehingga kita bisa menjaga laju pertumbuhan ekonomi tidak negatif dan bisa membantu penanganan kemiskinan dan pengangguran," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan kredit sebesar Rp 4,2 triliun untuk satu juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pelaku usaha UMKM dapat mengakses kredit tersebut melalui ekosistem digital yang disebut dengan Digital Kredit UMKM (DigiKU). Melalui layanan digital tersebut, pelaku UMKM dapat mengakses kredit hanya dalam waktu 15 menit.

https://money.kompas.com/read/2020/07/27/120143026/program-penjaminan-kredit-korporasi-diluncurkan-pekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke