Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Operasi Moneter, Ketentuan Baru PBI PUAS Berlaku Mulai 22 Juli

Penyempurnaan diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru ini berlaku mulai 22 Juli 2020.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko mengatakan, penyempurnaan PBI PUAS bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah. Sekaligus, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

"Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah," kata Onny dalam siaran pers, Senin (27/7/2020).

Adapun penyempurnaan PBI PUAS antara lain berupa penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).

Selain itu, ketentuan ini juga menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam 1 PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) diubah menjadi 1 PBI dan 1 Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

Secara umum, ketentuan dalam PBI PUAS tersebut antara lain mencakup 3 hal, yakni Peserta Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Pinsip Syariah (PUAS) terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).

Selanjutnya, kegiatan di PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah. 

"Lalu, BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan/atau penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah," pungkas Onny.

https://money.kompas.com/read/2020/07/27/181800726/dukung-operasi-moneter-ketentuan-baru-pbi-puas-berlaku-mulai-22-juli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke