Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pernah Dijajah Jepang, Bagaimana Indonesia Menuntut Ganti Rugi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai negara yang pernah terjajah oleh Jepang selama 3,5 tahun, Indonesia diberikan hak untuk meminta ganti rugi kepada negara penjajah. Ini merupakan konsekuensi dari kerugian selama perang atau yang lazim disebut pampasan perang.

Pampasan perang sendiri tak lepas dari tuntutan pihak pemenang perang, dalam hal ini Sekutu dalam Perang Dunia II. Hal ini pula yang menyebabkan, Belanda meski sama-sama menjajah Indonesia, tak dituntut untuk membayar kerugian perang ke Indonesia.

Pampasan perang untuk Indonesia diperoleh dari hasil perjanjian San Francisco yang diprakarsai oleh Amerika Serikat (AS) yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia II. Indonesia termasuk dalam negara yang diundang dalam kesepakatan tersebut.

Perjanjian San Francisco kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bilateral antara Indonesia dan pihak Jepang untuk menegosiasikan ganti rugi perang atau pampasan perang.

Lalu sebenarnya apa arti pampasan perang?

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, pampasan perang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang Antara Repiblik Indonesia dan Jepang.

Disebutkan, bahwa pampasan perang adalah penggantian daripada kerusakan, kerugian dan penderitaan yang telah dialami oleh rakyat Indonesia selama perang dunia kedua.

Kesepakatan pampasan perang Indonesia dengan Jepang ditandatangani pada 20 Januari 1958. Sementara pembayaran ganti rugi perang dilakukan oleh Negeri Sakura secara bertahap.

Dalam Pasal 1 PP Nomor 27 Tahun 1958, dana dari pampasan perang Jepang tersebut digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur besar di berbagai lokasi di Indonesia untuk manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Sejumlah proyek-proyek mercusuar yang dibangun Presiden Soekarno dari dana pampasan Jepang antara lain kompleks GBK, Hotel Indonesia, Monumen Nasional (Monas), Jembatan Ampera, Stasiun TVRI, Gedung Sarinah, dan proyek-proyek besar lainnya di era Orde Lama.

Selain proyek-proyek mercusuar, dana pampasan perang artinya juga mengalir untuk membiayai pembangunan industri yang menyangkut hajat hidup seperti pabrik sandang dan makanan.

Beberapa contoh industri yang dibangun dari dana ganti rugi perang Jepang seperti penambahan produksi beras, tekstil, dan kertas. Termasuk membeli sejumlah kapal untuk angkutan antar-pulau di Indonesia.

"Kebijaksanaan penggunaan pampasan perang untuk usaha-usaha pembangunan yang disebut dalam pasal 1, ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan ditambah Menteri Perhubungan dan Menteri Perburuhan," bunyi Pasal 2 ayat (1).

Sebagai informasi, penyelesaian soal pampasan perang ditetapkan dalam kesepakatan kedua negara pada tahun 1958, pemerintah Jepang telah menyatakan bersedia untuk membayar pampasan perang kepada Indonesia.

Ganti rugi perang ditetapkan sebesar 223.080.000 dollar AS yang diangsur dalam waktu 20 tahun, ditambah dengan penghapusan utang dagang Indonesia pada Jepang sejumlah 117.000.000 dollar AS.

Selain dari itu dalam kerja sama ekonomi, Jepang akan menyediakan kredit sebesar 400.000.000 dollar AS untuk membangun perekonomian Indonesia pasca-merdeka.

Mengutip Statement of Policy tentang Penggunaan Pampasan Perang dan Kerja Sama Ekonomi dengan Jepang, disebutkan pampasan perang ditetapkan karena pendudukan Jepang di Indonesia selama tiga setengah tahun, telah mengakibatkan tekanan penderitaan yang merata dan yang sama beratnya pada seluruh bangsa Indonesia.

"Bahwa hasil-hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi itu, bukan merupakan pergantian yang diderita oleh warga negara-warga negara atau badan-badan di masa pendudukan Jepang secara terperinci. Sebab, apabila demikian jumlah itu sangat tidak memadai," bunyi Statement of Policy.

"Bahwa karena itu, maka sesuai dengan rasa keadilan, hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi itu harus dipergunakan sedemikian rupa, sehingga bermutu setinggitingginya bagi kepentingan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia yang merata baik sekarang maupun hari kemudian," tulis lanjutan Statement of Policy.

"Pemerintah yakin, bahwa dengan demikian, sekalipun hasil-hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi yang tidak seimbang dengan kerusakan dan penderitaan yang disebabkan oleh Jepang selama perang itu, hasil-hasil tersebut setidak-tidaknya akan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat dan semua daerah," bunyi lanjutan Statement of Policy yang ditandatangani Perdana Menteri Djuanda pada 3 Mei 1958.

https://money.kompas.com/read/2020/07/28/094126126/pernah-dijajah-jepang-bagaimana-indonesia-menuntut-ganti-rugi

Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke