Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beri Berbagai Insentif Senilai Rp 3 Triliun bagi Pelanggannya, Amankah Keuangan PLN?

Langkah tersebut dilakukan guna meringankan beban pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Jika dihitung, sejak merebaknya pandemi Covid-19, PLN telah mengeluarkan tiga insentif ke berbagai golongan pelanggan listrik perseroan.

Lantas, bagaimana kondisi keuangan perseroan setelah mengucurkan berbagai insentif tersebut?

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi memastikan bahwa stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Sebab, seluruh beban keuangan yang ditanggung perseroan dalam menjalankan stimulus nantinya dibayarkan oleh pemerintah.

"Seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, pembebasan biaya perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya," katanya.


Dengan demikian, bagi ketiga jenis golongan pelanggan tersebut, apabila pemakaian listriknya di bawah 40 jam dalam satu bulan, maka tidak perlu membayarkan biaya rekening minimum.

Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan Sosial dengan daya 220 VA sd 900 VA, serta Pelanggan Bisnis dan Industri dengan daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban.

Terakhir, pembebasan penerapan ketentuan jam nyala minimum diterapkan bagi pelanggan golongan layanan khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Melalui stimulus TTL tersebut, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

"Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020," kata Bob.

https://money.kompas.com/read/2020/07/30/120600726/beri-berbagai-insentif-senilai-rp-3-triliun-bagi-pelanggannya-amankah-keuangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke