Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kini Berkurban Bisa lewat Layanan Syariah LinkAja

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan adapun layanan ini diluncurkan agar para penggunanya dapat menunaikan ibadah kurban tanpa harus melakukan kontak fisik sesuai dengan anjuran Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama melalui surat edaran panduan pelaksanaan kurban selama pandemi.

“Kami berupaya untuk menjawab kebutuhan masyarakat untuk tetap dapat menunaikan ibadah kurban dengan aman, cepat, dan terpercaya," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Selain itu Haryati juga mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan lebih dari 14 mitra penyedia kurban terpercaya, seperti Dompet Dhuafa, Aksi Cepat Tanggap, Rumah Zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Qurban Nusantara, Baitul Maal Hidayatullah Palembang, dan berbagai lembaga lainnya.

Untuk dapat memanfaatkan kemudahan berkurban melalui aplikasi ini, Haryati menjelaskan bahwa pengguna dapat memilih ikon kurban yang tersedia di aplikasi Layanan Syariah LinkAja lalu memilih lembaga penyalur kurban dan jenis hewan kurban yang diinginkan.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengisi nama pengkurban dan e-mail untuk laporan kurban melalui form linktr.ee/kurbanlsla.

Di sisi lain untuk menunjang kenyamanan pengguna dalam berkurban secara digital, Layanan Syariah LinkAja menghadirkan promo berkah berupa ekstra saldo sebesar 3 persen dengan maksimal Rp 100.000 untuk setiap transaksi pembelian hewan kurban.


Selain itu, pengguna juga dapat menikmati potongan harga hingga senilai Rp 100.000 atas pembelian kurban menggunakan metode pembayaran Layanan Syariah LinkAja di platform Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, BAZNAS, ACT, Human Initiative, Pusat Zakat Umat, Lazis Muhammadiyah, Qurban Indonesia, IZI, Rumah Yatim, DT Peduli, dan Qurban Akbar Indonesia.

Haryati menyebut seluruh kegiatan transaksi dan promo berkah yang dihadirkan oleh Layanan Syariah LinkAja telah sesuai dengan standar kepatuhan syariah yang disahkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) LinkAja.

Dalam implementasinya, layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.

Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

https://money.kompas.com/read/2020/07/30/154820926/kini-berkurban-bisa-lewat-layanan-syariah-linkaja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke