Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Farmasi dan Kesehatan Tuntut Aturan soal Insentif Direvisi

Ketua Umum FSP Farkes Idris Idham menyebutkan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 278 Tahun 2020 ataupun perubahannya KMK No. 392 Tahun 2020 terdapat diskriminatif terkait siapa yang mendapat insentif tenaga kesehatan.

Dalam KMK itu menyebutkan bahwa yang mendapat insentif adalah tenaga kesehatan. Padahal, pekerja di bagian administrasi, staf lain, dan cleaning service juga termasuk yang bekerja di RS.

"Dan mereka pun bekerja di dalam zona merah seperti IGD, ruang isolasi Covid-19. Pekerja ini pun punya risiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain yang bekerja dalam satu unit di zona merah," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).

"Kemudian mereka tidak mendapatkan apa-apa setelah bekerja dengan penuh kecemasan dan risiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain," tambah Idris.

Pihak meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah itu.

"Supaya pekerja rumah sakit seperti administrasi, staf lain, dan cleaning service yang sama langsung berhadapan dengan pasien Covid-19 dalam zona merah mendapatkan hak yang sama," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah melalui instansi di bawahnya yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi insentif karena ini mengambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar bisa transparansi dalam hal memberikan informasi mengenai insentif untuk pekerja yang bekerja langsung menangani pasien Covid-19. 


https://money.kompas.com/read/2020/07/30/161200126/pekerja-farmasi-dan-kesehatan-tuntut-aturan-soal-insentif-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke