Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil Djoko Tjandra dan Gurita Bisnis Miliknya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus skandal korupsi Bank Bali yang terjadi sejak tahun 1999 kembali jadi sorotan publik. Ini setelah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia.

Dia diketahui bersembunyi Negeri Jiran sebelum ditangkap tim khusus Bareskrim. Pria yang diketahui pernah menjadi warga negara Papua Nugini itu digelandang ke Indonesia setelah melarikan diri ke luar negeri sejak tahun 2009.

Lalu sebenarnya siapa Djoko Tjandra (Tjoko Tjandra siapa)?

Dalam kasus skandal Bank Bali, Djoko Tjandra adalah Direktur PT Era Giant Prima. Namanya juga dikaitkan dengan kelompok bisnis Grup Mulia. Gurita bisnis Djoko Tjandra juga diketahui melebarkan sayapnya ke Malaysia. 

Diberitakan Harian Kompas, 17 Juli 2020, salah satu properti Djoko Tjandra di negara tetangga tersebut adalah gedung Exhange 106 di kawasan Tun Razak Exchange, Kuala Lumpur.

Menurut kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, kepemilikan Djoko Tjandra atas properti di Kuala Lumpur tersebut didapat melalui grup usahanya.

"Pak Joko sudah nyaman berada di Malaysia. Dia tidak ingin berada di Indonesia untuk tinggal. Dia datang hanya untuk meluruskan haknya," ujar Anita.

Sementara itu profil Djoko Tjandra seperti dikutip dari Kontan, pria kelahiran Sanggau 27 Agustus 1950 ini memang identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti. Kongsi empat bersaudara yakni Tjandra Kusuma (Tjan Boen Hwa), Eka Tjandranegara (Tjan Kok Hui), Gunawan Tjandra (Tjan Kok Kwang), dan Djoko S Tjandra sendiri didirikan pada 1970.

Dekade 1990-an, Grup Mulia makin berkembang pesat saat dipegang olehnya yang mengkomandani kepemilikan properti perkantoran seperti Five Pillars Office Park, Lippo Life Building, Kuningan Tower, BRI II, dan Mulia Center. Grup Mulia menaungi sebanyak 41 anak perusahaan di dalam dan luar negeri.

Selain properti, grup yang pada 1998 memiliki aset Rp 11,5 triliun itu merambah sektor keramik, metal, dan gelas. Tak terpengaruh dengan nama baik yang ditorehkan Djoko tersebut, bisnis Grup Mulia masih tetap bersinar.

Dilihat di laman resmi Mulia Group, kelompok bisnis properti ini juga membangun beberapa proyek besar di jantung Kota Jakarta antara lain Wisma Mulia, Mal Taman Anggrek, dan Wisma GKBI.

Kasus Djoko Tjandra

Dilansir dari pemberitaan Harian Kompas, 13 Juli 2020, kasus Djoko Tjandra bermula sekitar Agustus 1998, pemilik PT Era Giat Prima dan Bank Bali mengadakan kontak bisnis.

PT Era Giat Prima dimiliki Joko S Tjandra (Tjan Kok Hui) selaku direktur dengan Setya Novanto sebagai direktur utamanya yang juga Wakil Bendahara DPP Partai Golkar. Sementara Bank Bali dimiliki keluarga Ramli.


Mereka bernegosiasi soal pengalihan tagihan Bank Bali terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Rupanya BDNI tak mampu memenuhi kewajibannya ke Bank Bali. Malah BDNI kemudian ikut dilikuidasi.

Pada Januari 1998, pemerintah menyatakan, dana nasabah dan pinjaman antarbank masuk dalam skema penjaminan pemerintah. Hal itu berarti Bank Bali tidak perlu khawatir piutangnya di BDNI lenyap karena berada dalam perjaminan pemerintah.

Namun, rupanya Bank Indonesia (BI) tidak segera membayarkan piutang Bank Bali tersebut. Sebab, berdasarkan hasil verifikasi BI, tak ada satu pun dari 10 transaksi antara Bank Bali dan BDNI yang memenuhi syarat untuk dibayar.

Alasannya, transaksi antara BDNI dan Bank Bali terlambat didaftarkan serta terlambat diajukan. Piutang Bank Bali awalnya adalah transaksi forward yang tidak termasuk jenis kewajiban yang dijamin. Namun, entah apa yang terjadi kemudian, transaksi itu berubah statusnya menjadi pinjaman antarbank.

Untuk menagih pinjaman antarbank itulah, Bank Bali dengan PT Era Giat Prima menandatangani cessie pada 11 Januari 1999. Bank Bali memberikan hak penagihan piutang kepada PT Era Giat Prima, hitam di atas putih, berupa cessie atau pengalihan hak penagihan kepada pihak ketiga.

Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli beralasan, pencairan dana penjaminan dari BI atas piutang Bank Bali terhadap BDNI sulit dilakukan. Oleh karena itu, cessie pun ditempuh dengan menggandeng PT Era Giat Prima.

"Kalau setiap hari dirongrong oleh ketidakpercayaan nasabah, siapa yang tahan Mas," kata Rudy Ramli seperti dikutip Harian Kompas, 6 Agustus 1999.

Dalam proses, menurut Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), beberapa dokumen terkait cessie tersebut tidak terungkap dalam laporan auditor Bank Bali.

Meskipun demikian, justru Standard Chartered Bank (SCB) yang mengungkapkan hal itu dalam laporan due diligence-nya pada 20 Juli 1999. SCB adalah investor asing yang waktu itu sepakat membeli 20 persen saham Bank Bali.

Dalam laporannya, SCB menemukan, antara lain, terjadinya tambahan kerugian akibat pembayaran keluar dari bank Rp 546 miliar sehubungan dengan klaim antarbank Rp 904 miliar. SCB juga menemukan adanya usaha penjualan aset-aset bank oleh manajemen Bank Bali.

Setya Novanto mengatakan, proses transaksi jual beli penagihan Bank Bali merupakan proses investasi berisiko tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan komersial. Setya pun menampik tudingan adanya kaitan perjanjian itu dengan Golkar.

Setya Novanto mengatakan, tagihan pokok dan bunga dana Bank Bali kepada BDNI sebesar Rp 1,277 triliun.

"Setelah diverifikasi BPPN dan Bank Indonesia, jumlah yang bisa ditagih Rp 904.642.428.369, karena dari 10 transaksi terdapat dua hingga tiga yang tidak memenuhi syarat sehingga yang dibayar hanya itu,” ujar Setya Novanto.

Gubernur BI Syahril Sabirin mengaku tidak mengetahui adanya perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT Era Giat Prima. Syahril mengatakan, bagi BI, pengurusan penjaminan pinjaman antarbank tidak memerlukan perantara.

Posisi PT Era Giat Prima pun dipertanyakan. Sebab, secara prosedural, formal dan legal, pencairan tagihan perbankan memang tidak memerlukan peran pihak lain (Djoko Tjandra korupsi)

Sementara BI, Departemen Keuangan, ataupun Kementerian Keuangan dan BPPN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki sistem tersendiri dalam pencairan dana.

Setya Novanto pun membantah perjanjian mereka itu sebagai perjanjian bernuansa debt collector, tetapi cessie. Namun, jika sesuai cessie yang lazim, hak tagihan dan transfernya sebenarnya langsung ke PT Era Giat Prima, bukan ke Bank Bali.

https://money.kompas.com/read/2020/07/31/102340926/profil-djoko-tjandra-dan-gurita-bisnis-miliknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke