Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duduk Perkara Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan (Korsel), KT Corporation, mengajukan permohonan pailit terhadap PT Global Mediacom Tbk (BMTR) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan permohonan pailit ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020. BMTR merupakan bagian dari MNC Group yang dimiliki pengusaha nasional sekaligus politikus Partai Perindo Hary Tanoe.

Dalam petitum pengadilan, ada beberapa hal yang diminta KT Corporation kepada majelis hakim. Salah satunya, pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya.

"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis penggugat, dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

Pihak PT Global Mediacom Tbk menjelaskan, perusahaan digugat pailit oleh perusahaan asal Korea Selatan KT Corporation. Namun perusahaan meluruskan bahwa saat ini proses di pengadilan baru masuk permohonan.

Dalam keterangan resminya, manajemen BMTR menyebut, permohonan dari KT tersebut tidak berdasar atau tidak valid.

Menurut BMTR, perkara dengan KT Corporation merupakan kasus lama. Prosesnya juga sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.

Alasan manajemen, perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, BMTR mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan. Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan, KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," tulis Christophorus Taufik, Direktur, Chief Legal Counsel BMTR.

Menurut BMTR, Pengadilan seharusnya menolak permintaan KT Corp lantaran tidak didukung fakta hukum yang valid.

Menurut Taufik, permohonan pailit yang diajukan KT Corp terkesan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19.

Global Mediacom menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik.

Sebab itu, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya. Termasuk melaporkan KT Corp ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak Kepolisian," kata Taufik.

Dilihat di laman resminya, Global Mediacom merusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group. Bisnisnya meliputan siaran televisi RCTI, GTV, MNC TV, dan Inews.

Perusahaan juga membawahi bisnis media digital antara lain Okezone, RCTI+, Vision+, MCN, Metube, Sindonews, dan Inews. Lalu perusahaan televisi berbayar MNC Vision dan K-Vision.

Perusahaan juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network. Kemudian bisnis konten media seperti MNC Pictures dan MNC Animation.

https://money.kompas.com/read/2020/08/03/075629826/duduk-perkara-perusahaan-milik-hary-tanoe-digugat-pailit

Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke