Yasrizal mengatakan, terdapat dua alasan kliennya mencabut gugatan. Pertama, gugatan dimaksud kurang sempurna. Kedua, permohonan pencabutan disampaikan secara sukarela tanpa tekanan dari siapa pun.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum tergugat meminta waktu untuk menanggapi dicabutnya gugatan tersebut. Majelis hakim memberi waktu selama satu minggu kepada tergugat untuk memberikan tanggapannya.
Selanjutnya, Hakim Ketua Albertus Usada mengagendakan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat memberikan tanggapan atas dicabutnya gugatan.
"(Tanggapan permohonan gugatan dari pihak tergugat) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin 10 Agustus 2020," kata Hakim Ketua Albertus, Senin (3/8/2020).
Sebagai informasi, sengketa hak waris salah satu putra mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, Freddy Wijaya, teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sebelumnya, diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sengketa warisan Keluarga Eka Tjipta, Freddy Wijaya cabut gugatan di PN Jakarta Pusat
https://money.kompas.com/read/2020/08/03/155634326/sengketa-warisan-pendiri-sinar-mas-freddy-wijaya-cabut-gugatan-di-pn-jakarta