Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Camat bisa dikatakan sebagai salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat. Terutama dalam kaitannya dengan layanan publik, sebutlah urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan. 

Di Indonesia, hampir seluruh administrasi kependudukan harus mendatangi kantor kecamatan. Camat sendiri adalah jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.

Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah (pemda).

Lalu, berapa gaji camat?

Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat, setidaknya menyaratkan berasal dari golongan pangkat PNS IIId. Sementara lurah berada di golongan minimal IIIc.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat selain berstatus sebagai PNS, juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Syarat sertifikat profesi kepamongprajaan ini yang membuat banyak camat berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Artinya, pejabat camat bisa ditempati PNS non-IPDN asalkan memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan pangkat golongan PNS yang harus minimal IIId, maka besaran gaji camat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dengan golongan IIId tersebut, gaji pokok camat setidaknya menerima gaji pokok PNS sebesar Rp 2.920.800 per bulan sampai Rp 4.797.000 yang disesuaikan dengan masa kerja atau MKG.

Sementara jika seorang camat status golongan PNS IV, maka besaran gaji pokok camat paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan sampai yang tertinggi Rp 5.661.700 per bulan.

Meski demikian, selain gaji pokok PNS, camat juga menerima sejumlah tunjangan melekat ASN, dan tunjangan lain yang besarannya diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Tunjangan yang melekat pada PNS antara lain tunjangan suami/istri PNS sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal 2 anak.

Berikutnya tunjangan makan, tunjangan jabatan, perjalanan dinas, tunjangan kinerja (tukin) daerah, dan tunjangan daerah lain. 

Sebagai informasi, besaran tunjangan daerah bagi camat tak seragam di seluruh Indonesia. Artinya, besaran tunjangan sesuai dengan ketentuan pemda masing-masing.

Dilansir dari Intisari, Menurut data dari Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, gaji yang diterima PNS DKI Jakarta terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) statis, TKD dinamis, dan tunjangan transportasi. Itu berlaku bagi pejabat struktural seperti lurah, camat, dan wali kota.

Sementara pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKS dinamis. Hanya tunjangan transportasi saja yang tidak didapatkan.

Besaran gaji dan tunjangan untuk lurah sekitar Rp 33 juta, untuk camat Rp 48 juta, dan untuk wali kota Rp 75 juta.

Bisa dibilang gaji itu merupakan gaji tertinggi yang diterima oleh pejabat lurah, camat, dan wali kota se-Indonesia.

Sebagai ibukota negara dan pusat bisnis, pendapatan DKI Jakarta tergolong tinggi. Sebab, penghasilan PNS daerah tergantung kekayaan daerah tersebut juga. Sehingga tidak jarang penghasilan sangat tinggi diberikan kepada pegawainya.

https://money.kompas.com/read/2020/08/04/125101526/minat-jadi-camat-ini-besaran-gajinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke