Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perkantoran Jadi Klaster Covid-19, Pekerja Diminta Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan

"Yang penting (pekerja) harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini harus menjadi kebiasaan, harus menjadi kebutuhan," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Menaker juga mengatakan penerapan protokol kesehatan tidak cukup hanya dilakukan di tempat kerja, tetapi juga di rumah serta sepanjang perjalanan berangkat dan pulang kerja. Sebab menurutnya, seseorang dapat terkena Covid-19 di mana saja.

"Berperilaku hidup bersih dan sehat itu tidak hanya di tempat kerja, tetapi mulai dari rumah, di jalan, di tempat kerja. Kita kan tidak tahu penyebarannya itu di kantor, atau di jalan, atau di rumah," ucapnya.

Sebelumnya, Menaker juga meminta setiap perusahaan menyiapkan petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, setidaknya terdapat 701 klaster penyebaran Covid-19 saat ini. Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, paling tidak ada delapan klaster yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah.

Kedelapan klaster tersebut yaitu pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah.

Melansir data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19.

Jumlah itu meningkat drastis bila dibandingkan dengan data sebelum 4 Juni 2020. Pada saat itu, terdapat 43 kasus positif Covid-19 di lingkungan perkantoran. Instansi pemerintah menjadi klaster dengan jumlah kasus terbanyak.

https://money.kompas.com/read/2020/08/05/061405226/perkantoran-jadi-klaster-covid-19-pekerja-diminta-disiplin-patuhi-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke