Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Mau Beri Santunan Buat Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja Kena PHK?

Program ini merupakan cara untuk meningkatkan penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga mendorong daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat yang terstimulan ini diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi.

Lantas bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, pemberian stimulus ini memang ditujukan untuk para pekerja. Pekerja yang terkena PHK akibat pandemi difokuskan pada program Kartu Prakerja.

"Untuk yang di-PHK dan yang dirumahkan sudah diprioritaskan ke dalam program Kartu Prakerja," kata Susiwijono kepada Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Sejalan dengan Susi, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menuturkan, pekerja yang dirumahkan bakal tetap memakai skema Kartu Prakerja maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa untuk pekerja yang berada di desa.

Dia bilang, program santunan ini hanya ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pun tidak lantas diprioritaskan bagi pekerja yang terkena pemotongan gaji.

"Kalau penerima (santunan) rencananya yang di bawah Rp 5 juta. Mestinya mencakup siapapun yang masih bekerja, akan sulit kalau dipilah lagi (pekerja) yang kena pemotongan gaji, dan lain-lain," kata Yustinus.

Adapun saat ini, program masih dibahas detil dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait. Jika pembahasan selesai, program akan ditetapkan masuk dalam program PEN.

"Pembahasan sedang dilakukan penajaman dan sinkronisasi antara Komite Kebijakan/Satgas dengan Kemenkeu. Nanti tentu akan koordinasi dengan Kemenaker dan BPJS untuk data (penerima santunan)," pungkas Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta untuk mempercepat penyerapan anggaran PEN.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/08/06/095800326/pemerintah-mau-beri-santunan-buat-pekerja-bagaimana-dengan-pekerja-kena-phk-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke