Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Upah di Bawah Rp 5 Juta Bakal Terima Dua Kali Subsidi Selama 4 Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah siap menjalankan program subsidi gaji bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Dijelaskan lebih lanjut, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Bantuan subsidi gaji kepada pekerja swasta ini akan dipastikan terealisasi pada September tahun ini.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," katanya.

Dirinya memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia menjelaskan, alasan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar stimulus gaji kepada pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta ini bisa tepat sasaran.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," jelasnya.


Adapun anggaran untuk program subsidi ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

https://money.kompas.com/read/2020/08/07/063900926/pekerja-upah-di-bawah-rp-5-juta-bakal-terima-dua-kali-subsidi-selama-4-bulan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke