Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Atur Biaya Komisi Pelatihan Kartu Prakerja, Maksimal 15 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengatur biaya jasa atau komisi antara lembaga pelatihan dengan platform digital dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Adapun besaran komisi yang boleh dipungut oleh platform digital kepada lembaga pelatihan maksimal sebesar 15 persen dari biaya pelatihan dan di luar konten.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahudin menjelaskan di dalam peraturan sebelumnya atau Permenko Nomor 3 tahun 2020, hanya disebutkan besaran biaya lembaga pelatihan dan digital platform dengan komisi yang wajar.

"Kami menyempurnakan syarat dan kriteria platform digital untuk menjadi mitra dan menentukan batas atas biaya jasa platform digitial dan lembaga pelatihan, dengan batas atas atau maksimal 15 persen," jelas Rudy dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Dia pun menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran kebijakan sebelumnya dipertanyakan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga lainnya yang ikut mengawasi pelaksanaan program prakerja.

Sehingga akhirnya komite memutuskan untuk mengatur besaran batas atas komisi yang boleh dipungut oleh platform digital.

Adapun di dalam pasal 40 beleid tersebut dijelaskan, dalam memungut komisi untuk suatu pelatihan yang sama, platform dijelaskan tidak boleh memungut komisi lebih tinggi bagi lembaga Pelatihan Kartu Prakerja dengan lembaga pelatihan umum.

Platform digital pun diwajibkan untuk melapor besaran komisi tersebut kepada Manajemen Pelaksana atau Project Management Office (PMO).

Untuk diketahui, saat ini pelaksanaan program Kartu Prakerja didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres nomor 36 2020, serta peraturan turunannya yankni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) nomor 11 tahun 2020.


Perubahan dilakukan atas hasil evaluasi Komite Cipta Kerja lantaran pelaksanaan program yang sempat menuai kontroversi.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso menjelaskan dengan aturan tersebut diharapkan tata kelola program yang sempat dipertanyakan banyak pihak bisa terakomodir.

"Perpres 76 dan Permenko 11 menjadi dasar dalam pembukaan batch 4 dan ke depan kita berharap ini menjadi perhatian stakeholder terutama aspek tata kelola sudah terjawab semua," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/08/08/065635526/pemerintah-atur-biaya-komisi-pelatihan-kartu-prakerja-maksimal-15-persen

Terkini Lainnya

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke