Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sederet Fakta Gaji Ke-13 PNS, Belum Semua Cair hingga Eselon I dan II Dapat

Pembayaran gaji ke-13 tersebut telah ditunggu-tunggu lantaran setiap tahun, waktu pembayaran jatuh pada bulan Juli atau pada masa peralihan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.

Namun, akibat pandemi Covid-19, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tersebut mundur menjadi bulan Agustus ini.

Berikut fakta-fakta mengenai gaji ke-13 tersebut:

1. Tak terkecuali eselon I dan II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13.

Hal tersebut berbeda dari pernyataan Sri Mulyani mengenai pembayaran gaji ke-13 pada Selasa (21/7/2020).

Sri Mulyani pun menyatakan, pembayaran gaji ke-13 kepada pejabat tingkat eselon I dan II dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Pokok kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

2. Anggaran naik jadi Rp 28,82 triliun

Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13, maka Sri Mulyani pun meningkatkan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 28,5 trilliun menjadi Rp 28,8 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun. Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.

"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.

3. Tidak untuk presiden, menteri, hingga anggota DPR

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 ridak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; juga ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.

Selain itu, juga menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati. Ada pula pimpinan lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan anggota DPRD.

"Untuk penegasan, pembayaran gaji ke-13 tidak untuk pejabat negara, dalam hal ini pejabat negara yang tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti ketika tidak mendapatkan THR, yakni menteri, anggota DPR, seluruh pejabat tinggi seperti presiden dan seluruh jajaran kabinet," jelas Sri Mulyani.

4. Belum semua gaji ke-13 PNS cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

Dia mengatakan, hingga saat ini, baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.

Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) seusai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit. Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima.

"Sampai Senin pukul 12.00 WIB, ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.

Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

https://money.kompas.com/read/2020/08/11/100100526/sederet-fakta-gaji-ke-13-pns-belum-semua-cair-hingga-eselon-i-dan-ii-dapat

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke