Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegawai Honorer Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Subsidi Gaji

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.

Hal ini berdasarkan hasil rapat kementerian/lembaga yang awalnya hanya 13 juta pekerja yang mendapat insentif, kemudian bertambah menjadi 15 juta lebih pekerja. Di dalamnya termasuk pekerja non ASN tersebut.

"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan. Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.

"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.

Menaker sebelumnya menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Salah satunya ialah pekerja atau buruh penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah nonASN.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan melalui nomor rekening pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

https://money.kompas.com/read/2020/08/11/144916126/pegawai-honorer-kementerian-dan-lembaga-juga-dapat-subsidi-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke