Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyederhanaan Struktur Cukai Bikin Emiten Rokok Raksasa Makin Cuan?

Menurut Chief Investment Officer Jagartha Advisors Erik Argasetya, penyederhanaan cukai rokok akan menguntungkan emiten besar di Indonesia.

Selain itu, penyederhanaan ini juga menjadi pertimbangan calon investor yang berencana membeli saham perusahaan rokok big caps.

Menurut dia, penyederhanaan layer cukai rokok akan membuat pabrikan golongan II naik tingkat ke golongan I, dan membayar cukai yang sama besarnya dengan golongan I, seperti emiten HM Sampoerna (HMSP).

Namun demikian, meskipun akan ada beberapa perusahaan dari golongan II yang terpaksa naik golongan, perusahaan tersebut mungkin bakal sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I.

“Penyederhanaan tarif cukai, lebih ke mendorong perusahaan di golongan II untuk naik kelasnya saja, apakah mereka mampu bertahan setelah naik ke I, harus diperhitungkan lagi," kata Erik melalui siaran media, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, Erik mengatakan penyesuaian harga jual akan sangat berpengaruh pada posisi perusahaan dalam menentukan strategi penjualan, distribusi sampai variasi produknya di market.

"Nah, rokok golongan II yang naik kelas tadi, boleh jadi akan mirip dengan merek golongan I. Harga yang tipis sangat mungkin membuat konsumen yang selama ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih mahal," kata dia.

Menurut Erik, consumer shifting ini akan membuat value emiten tersebut makin atraktif bagi investor dalam dan luar negeri.

Bahkan, di kuartal pertama 2020, ada emiten yang masih mencatatkan laba bersih meskipun kemudian mengalami koreksi di pertengahan tahun karena pandemi Covid-19.

Namun demikian menurut Erik, simplifikasi ini harus dipertimbangakan dari sisi makroekonomi. Pengambilan waktu yang tepat perlu dilakukan, melihat kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini masih lemah.

Jangan sampai kebijakan ini terkesan dipaksakan karena jika perusahaan di golongan II naik ke golongan I dan tidak dapat bertahan, tidak tertutup kemungkinan pula mereka harus merumahkan para pekerjanya.

"Ini akan menambah gelombang PHK yang sudah banyak terjadi akibat pandemi Covid-19, ini tentunya berisiko,” kata Erik.


Head of Research Sucor Asset Management Michele Gabriela menyatakan, penyederhanaan layer yang terjadi sampai saat ini akan menguntungkan emiten rokok dengan market share paling besar.

"Maka harusnya memang pertumbuhan terjadi di emiten rokok golongan I dan lebih berpeluang ke pertumbuhan market share-nya," ucap Michele.

Menurut Michele, saat ini perusahaan rokok golongan I sudah menguasai 70 persen market. Ketika perusahaan golongan II naik ke golongan I, permodalan akan menjadi tolak ukur bertahan atau tidaknya perusahan.

Hal senada disampaikan oleh Senior Analyst MNC Sekuritas Victoria Venny, ia menyatakan simplifikasi tarif cukai berpotensi menguntungkan emiten rokok besar.

“Jadi lebih pada mengurangi persaingan dengan pabrikan kecil, sehingga ada peluang untuk mendapatkan sales volume yang lebih besar. Baru, deh kalau ada peningkatan volume penjualan akan berpengaruh pada laporan keuangannya,” ungkap Venny.

Venny juga menyatakan, persaingan antar merek global ketika perusahaan asing golongan II naik kelas ke golongan I tidak akan berimbang.

“Kalau ini tergantung dengan kekuatan perusahaan golongan II tersebut. Penyesuaian tentunya akan memberatkan earnings mereka. Kalau fundamentalnya kuat, menurut saya, ya, bisa bertahan," kata dia.

Meskipun saat ini tingkat layer cukai belum ditetapkan, pelaku IHT masih berharap pemerintah kembali mengkaji dampak-dampak lain seperti faktor tenaga kerja, rokok ilegal dan kepastian berusaha bagi perusahaan golongan skala kecil dan menengah yang pada dasarnya menyerap banyak tenaga kerja dari beragam latar belakang pendidikan.

https://money.kompas.com/read/2020/08/11/183100726/penyederhanaan-struktur-cukai-bikin-emiten-rokok-raksasa-makin-cuan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke