“Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam jumpa pers di Kantor Presiden, mengutip siaran resminya, Rabu (12/8/2020).
Teten mengatakan, bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dengan besaran masing-masing sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Pada tahap awal ini pun, kata dia, pihaknya telah mengalokasikan dana dengan total anggaran sebesar Rp 22 triliun dan dari dana ini pihaknya akan memberikannya ke 9,1 juta penerima.
Menurut dia, sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro. Data ini pun didapatkan bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.
Selain itu juga pihaknya telah mendapatkan data ini dari Himbara, kementerian/lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).
“Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," sebutnya.
Adapun teknis penyaluran bantuan ini kata Teten, penerima usaha mikro yang sudah berhasil memenuhi kriteria akan mendapat dana yang ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer ke rekeningnya secara langsung.
Kriteria penerima
Sementara kriteria penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM yang belum pernah sama sekali atau sedang menerima pinjaman dari perbankan (unbakable).
Kemudian persyaratannya adalah WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Selain itu penerima bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pun pegawai BUMN/BUMD.
Untuk mendaftar, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Oleh sebab itu Teten mengajak agar para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata dia.
https://money.kompas.com/read/2020/08/12/171529426/menteri-teten-bantuan-produktif-usaha-mikro-rp-24-juta-dicairkan-17-agustus