Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.
Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronika mencapai Rp 773,87 juta.
Ternyata, tak hanya Veronica saja yag uang beasiswanya diminta oleh LPDP untuk dikembalikan, namun juga tiga orang alumni lain yang tidak disebut identitasnya.
LPDP menjelaskan secara lebih rinci, dari 11.519 alumni LPDP, sebanyak 115 orang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 alumni diberi peringatan dan memutuskan untuk kembali untuk melakukan pengabdian.
"Sejumlah 51 kasus dalam proses sanksi, sementara empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," jelas LPDP dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
LPDP mengatakan, pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali berkontribusi ke Indonesia tidak berkaitan dengan politik dan pihak manapun.
Untuk diketahui secara lebih rinci LPDP menjelaskan, sanski pengembalian dana beasiswa LPDP kepada Veronica Koman diberikan pada 24 Agustus melalui Surat Keputusan Direktur Utama.
Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronika Koman.
Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronica mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali dan telah menyampaikan ke kas negara sebesar Rp 64,5 juta sebagai cicilan pertama pada April 2020 lalu.
"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.
LPDP dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penjatuhan sanksi kepada Veronika dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima LPDP, Veronika sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, namun belum dalam keadaan lulus dari studinya.
"Kembalinya VKL ke Indonesia pada 2018 adalah saat VKL belum lulus dari studinya sehingga kepulangan VKL ke Indonesia bukan dalam status yang bersangkutan sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni," jelas keterangan tertulis LPDP.
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis mereka.
https://money.kompas.com/read/2020/08/13/114908426/selain-veronica-koman-lpdp-juga-tagih-pengembalian-uang-beasiswa-3-alumni-lain