Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Pasang Target Pajak Rp 1.268 Triliun, Ada Kemungkinan Direvisi?

Target ini hanya lebih tinggi dari outlook penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.198,8 triliun yang ditetapkan dalam Perpres No.72 Tahun 2020.

Partner Tax Research & Training Services Danny Darusaalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, penetapan target tersebut menyiratkan bahwa di tahun 2021 pemungutan pajak sepertinya belum sepenuhnya akan dioptimalkan oleh pemerintah.

"Karena kalau kita cermati, target itu hanya tumbuh sebesar Rp 69 triliun dari target penerimaan pajak yang ada di 2020, atau hanya tumbuh 5,8 persen saja," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (14/8/2020).

Bowono menjelaskan, secara empiris pemulihan penerimaan pajak memang umumnya jauh lebih lama daripada pemulihan ekonomi itu sendiri. Pasalnya, di masa pemulihan pasca krisis umumnya ekonomi belum sepenuhnya stabil, sehingga relaksasi pajak masih diberikan pemerintah.

"Nah ini pada dasarnya tercermin juga dengan adanya target tersebut. Karena dengan menggunakan harga konstan, pertumbuhan penerimaan pajak ditargetkan lebih rendah dari pertumbuhan PDB," kata dia.

Oleh sebab itu, ia menilai saat ini target penerimaan pajak tersebut cukup tepat dan memungkinkan bagi pemerintah. Meski demikian, pemerintah dinilai bisa melakukan revisi target setelah melihat realisasi penerimaan pajak di 2020 pada akhir tahun nanti.


"Sejauh ini masih feasible, tapi tentu kita perlu melihat realisasi penerimaan pajak 2020. Semisal selisih antara realisasi dengan target Rp 1.198,8 triliun tersebut besar (shortfall-nya besar), maka pemerintah perlu meninjau kembali target 2021 tersebut," ujarnya.

Kendati demikian, Bawono menilai, target pajak tersebut dapat tercapai selama ada upaya serius dari pemerintah untuk memperluas basis pajak dan adanya reformasi perpajakan secara komprehensif.

"Serta bisa berharap dari pos penerimaan pajak yang berbasis konsumsi," pungkas dia.

Mengutip buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah meyakini target pajak Rp 1.268,5 triliun bisa dicapai seiring dengan pulihnya aktivitas perekonomian dan upaya reformasi perpajakan yang akan dilakukan.

Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) migas diperkirakan bisa sebesar Rp 41.172,5 miliar dan PPh non migas sebesar Rp 658.703,9 miliar, atau naik masing-masing 29,2 persen dan 3,2 persen dari outlook 2020.

Kemudian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditargetkan mencapai Rp 546.092,4 miliar atau naik 7,6 persen dari outlook 2020.

Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan mencapai Rp 14.830,6 miliar atau tumbuh sebesar 10,3 persen dibandingkan outlook tahun 2020. Serta pendapatan pajak lainnya ditargetkan mencapai Rp7.709,3 miliar, atau meningkat 3 persen dari outlook 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/08/14/181906426/jokowi-pasang-target-pajak-rp-1268-triliun-ada-kemungkinan-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke