Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Subsidi Gaji, Ketua Satgas PEN: Ini Sudah Proses

Subsidi gaji ini diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan telah menjadi pengiur BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi gaji bakal disalurkan dalam 2 tahap di kuartal III dan kuartal IV 2020. Artinya pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.

"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring, Sabtu (15/8/2020).

Dia menuturkan, bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji oleh perusahaan. Subsidi bagi bakal disalurkan mulai Agustus 2020.

"Ini harus diluncurkan di bulan Agustus sebagai hadiah 75 tahun Indonesia," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.

Pemerintah berharap bantuan subsidi upah ini melengkapi semua bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai ( BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu PraKerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelum bantuan subsidi gaji ini, berbagai bansos yang diberikan telah menyasar 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.

https://money.kompas.com/read/2020/08/15/143300526/soal-subsidi-gaji-ketua-satgas-pen--ini-sudah-proses

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke