Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MA Tolak Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Denda Rp 2,45 Miliar

Lumbung Capital merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI), perusahaan tambang milik Grup Bakrie.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, MA telah menguatkan Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-M/2019 dan 11/KPPU-M/2019 dalam perkara keterlambatan notifikasi aksi korporasi Lumbung Capital.

Perusahaan terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 atas keterlambatan pemberitahuannya dalam pengambilalihan PT Bintan Mineral Resource dan PT MBH Minera Resource.

Dalam pasal beleid tersebut diatur bahwa bahwa notifikasi aksi korporasi sebuah perusahaan wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.

"Dalam Putusan Kasasi dengan register Nomor 651 K/Pdt.SusKPPU/2020 dan 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 yang dibacakan pada 11 Juni 2020 tersebut, MA menguatkan Putusan KPPU dan mewajibkan Lumbung Capital untuk melaksanakan sanksi denda yang ditetapkan, yakni total sebesar Rp2,45 miliar atas dua perkara itu," ungkap Deswin dalam keterangan resminya, Minggu (16/8/2020).

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari ditemukannya keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan Lumbung Capital atas 99,92 persen saham Bintan Mineral Resource, yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali atas perusahaan tersebut.

Pengambilalihan saham atas Bintan Mineral Resource efektif secara yuridis pada tanggal 9 Juni 2014 dan wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 18 Juli 2014. Namun transaksi tersebut baru disampaikan kepada KPPU pada tanggal 26 Juni 2019.

Sehingga, KPPU menilai Lumbung Capital telah terlambat 1.199 hari dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemberitahuan.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1,20 miliar kepada Lumbung Capital melalui putusan yang dibacakan pada 5 November 2019.

Transaksi berikutnya, yakni pengambilalihan atas 99,968 persen saham MBH Minera Resource dinilai efektif secara yuridis pada 30 Mei 2014 dan wajib diberitahukan kepada KPPU sebelum 10 Juli 2014. Tapi pada faktanya baru disampaikan kepada KPPU pada 26 Juni 2019.

Sehingga Lumbung Capital diputus telah terlambat melaksanakan kewajibannya selama 1.205 hari. Atas keterlambatan tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1,25 miliar melalui putusan yang dibacakan pada 29 Oktober 2019.

Lumbung Capital merasa tidak sependapat dengan penjatuhan denda dalam Putusan KPPU tersebut dan sempat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Namun Pengadilan Negeri justru menguatkan Putusan KPPU melalui Putusan Nomor 985/Pdt.G.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel. dan Nomor 986/Pdt.Sus.KPPU/2019/PN.Jkt.Sel," tutup Deswin.

https://money.kompas.com/read/2020/08/16/154500826/-ma-tolak-kasasi-anak-usaha-grup-bakrie-wajib-bayar-denda-rp-2-45-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke