Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada karyawan swasta yang menjadi perserta BP Jamsostek (subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) dalam program Bantuan Subsidi Upah (BPU).

Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta (bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

Syarat ketentuan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan karyawan 600.000) adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan pemerintah sudah menerbitkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 untuk mengatur skema pencarian subsidi gaji karyawan tersebut.

"Permenaker tersebut berisi pedoman mengenai kriteria, besaran dan tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Dirjen Kemnaker," kata Utoh kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni bukan pegawai BUMN dan BUMN, serta bukan PNS.

Menurut Utoh, berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah (bantuan 600.000 dari pemerintah):

Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:

  • WNI yang memiliki NIK
  • Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
  • Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.
  • Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening)

Bagaimana jika gaji tidak lewat transfer bank?

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek

Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.

"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Dikatakan Utoh, untuk memfasilitasi subsidi gaji untuk karyawannya, perusahaan yang gaji pegawainya dibayarkan manual tanpa lewat transfer bank, harus perlu proaktif untuk melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.

Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah (BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.

https://money.kompas.com/read/2020/08/18/112616926/tata-cara-pencairan-subsidi-gaji-bpjs-ketenagakerjaan-rp-600000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke