Hal ini didasari bahwa ekonomi dan keuangan syariah akan menjadi arus pendorong perekonomian yang baru dan Indonesia berpotensi menjadi pemain terbesar dalam ekonomi dan keuangan syariah di dunia.
“Sesuai instruksi Bapak Presiden Joko Widodo, hilirisasi merupakan poin penting dalam pembangunan industri. Selain itu, perlunya mengakselerasi pembangunan kawasan industri, termasuk kawasan industri halal,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Dody Widodo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).
Menurut Dody, industri halal Indonesia berpotensi menjadi basis produksi halal bagi negara-negara Asia dan Timur Tengah. Untuk pasar domestik sendiri, perlu adanya peningkatan konsumsi dan kebutuhan produk halal.
“Nilai konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2018 mencapai 220 miliar dollar AS, dan diproyeksikan naik menjadi 330,5 miliar dollar AS pada tahun 2025,” katanya.
Kemenperin bersama dengan para pemangku kepentingan berupaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah dari aspek perwilayahan, yaitu mendorong penyiapan ekosistem industri halal dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, dan juga sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan aglomerasi industri halal (manufaktur) yang terpusat dan berlokasi di kawasan industri halal.
Surat Keterangan Kawasan Industri Halal diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria dan persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kriteria itu, antara lain memiliki perizinan kawasan industri (Izin Usaha Kawasan Industri/IUKI atau Izin Perluasan Kawasan Industri/IPKI).
Berikutnya, memiliki masterplan kawasan industri halal (seluruh atau sebagian kaveling industri), serta tersedianya sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Selain itu, mempunyai tim manajemen halal.
Dody menambahkan, Kemenperin memberikan apresiasi terhadap partisipasi swasta yang antusias dalam pengembangan kawasan industri menjadi kawasan industri halal.
Sampai saat ini, sudah terdapat dua permohonan verifikasi kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten), dan Kawasan Industri Safe n Lock seluas 100 Ha di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kemudian, empat kawasan industri lainnya yang sedang menyiapkan pengembangan kawasan industri halal, yaitu Kawasan Industri Bintan Inti dengan luas 6,5-100 hektare di Bintan, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Batamindo seluas 17 hektare di Batam, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Jakarta Pulogadung, dan dan Kawasan Industri Surya Borneo 146.5 hektare di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” sebutnya.
https://money.kompas.com/read/2020/08/19/080000126/pemerintah-akan-bentuk-kawasan-industri-halal-ini-kriterianya