Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik Rp 8.000, Ini Daftar Rincian Harga Emas Antam

Angka tersebut naik Rp 8.000 jika dibandingkan dengan harga emas pada Selasa (18/8/2020) kemarin.

Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut berada di harga Rp 956.000. Angka tersebut naik Rp 10.000 jika dibandingkan harga kemarin.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Adapun sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut rincian harga emas Antam:

https://money.kompas.com/read/2020/08/19/095108226/naik-rp-8000-ini-daftar-rincian-harga-emas-antam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke