Beberapa prajurit TNI mendapatkan penempatan tugas di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Anggota TNI seringkali harus bertugas dalam waktu cukup lama dan meninggalkan keluarga. Banyak di antaranya bertugas menjaga daerah perbatasan.
Kawasan perbatasan memiliki potensi kerawanan yang cukup tinggi, seperti penyelundupan narkoba, aktivitas illegal, diantaranya logging, minning, traficking, termasuk pelintas batas secara. Hal ini juga menjadi perhatian prajurit TNI selama melaksanakan tugas di perbatasan.
Bagi anggota TNI yang bertugas di daerah 3T, ada tunjangan khusus yang diberikan. Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010. Besarannya yakni (tunjangan TNI):
Gaji TNI
Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (gaji TNI 2020):
1. Golongan I (Tamtama)
2. Golongan II (Bintara)
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
Yang perlu diketahui, selain gaji pokok, anggota TNI masih menerima berbagai tunjangan antara lain (tunjangan TNI):
https://money.kompas.com/read/2020/08/19/171934526/ini-besaran-tunjangan-anggota-tni-di-perbatasan-dan-pulau-terpencil