Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Subsidi Gaji, BP Jamsostek Minta Perusahaan Bayar Tunggakan Iuran

BP Jamsostek memastikan pekerja yang menunggak iuran BP Jamsostek tetap akan mendapat bantuan subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, perusahaan atau peserta yang menunggak tetap masuk kriteria penerima subsidi gaji di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Peserta tersebut adalah peserta yang aktif di BP Jamsostek. Baik itu yang aktif mengiur sampai bulan terakhir ataupun yang menunggak. Jadi saya kira yang menunggak ini tetap masuk dalam kelompok dalam kriteria menerima bantuan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

BP Jamsostek mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar tunggakan iuran BP Jamsostek.

"Jadi kami mohon kepada perusahaan yang menunggak untuk mematuhi dan memenuhi peraturan yang ada agar bisa diselesaikan tunggakan tersebut," imbaunya.

Sebelumnya, BP Jamsostek telah melakukan validasi data ke sebagian calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

Karyawan yang telah dipastikan kebenaran datanya, akan mendapatkan bantuan tersebut dalam gelombang pertama.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, total terdapat 15,7 juta karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan mendapatkan stimulus tersebut.

Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan, sampai saat ini sudah 7,5 juta karyawan yang memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.

"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2020/08/22/113815826/ada-subsidi-gaji-bp-jamsostek-minta-perusahaan-bayar-tunggakan-iuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke