Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banjir Sajadah Impor Asal China, Industri Tekstil Lokal Babak Belur

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha tekstil dalam negeri yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengeluhkan banjir sajadah impor asal China sejak beberapa tahun terakhir.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), telah terjadi lonjakan impor karpet, sajadah, dan penutup lantai tekstil lainnya pada periode tahun 2017 sampai 2019 dengan tren sebesar 25,2 persen, sehingga menyebabkan ancaman kerugian serius pada industri tekstil dalam negeri.

Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman, mengatakan pihaknya mewakili industri karpet dan sajadah dalam negeri telah mengajukan permohonan safeguard ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Kami harapkan dapat segera dikabulkan agar industri karpet sajadah dalam negeri dapat diselamatkan dan menghindari terjadinya banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masif," kata Rizal dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2020).

Menurut dia, kondisi ini mengakibatkan menurunnya pangsa pasar domestik pengusaha tekstil lokal akibat produk impor yang sejenis yang secara langsung bersaing di pasar.

Dengan membanjirnya produk impor karpet dan sajadah tersebut mengakibatkan industri dalam negeri terpaksa mengurangi produksinya.

"Tak bisa dihindari adanya penumpukan persediaan bahan baku dan barang jadi dalam jumlah yang besar hampir disemua pabrik. Utilisasi dari kapasitas terpasang kurang dari 40 persen," ujar Rizal.

Dengan turunnya produksi, lanjut dia, maka otomatis telah terjadi pengurangan karyawan yang cukup banyak. Kinerja keuangan industri tekstil dalam negeri telah mengalami penurunan yang signifikan.

Menurut data dari BPS dalam tahun 2019, impor produk karpet dan penutup lantai tekstil lainnya mayoritas berasal dari China dan Turki, masing masing sebesar 63,43 persen dan 19,16 persen.

Harga rata-rata produk impor dari China dan Turki masing-masing adalah sebesar 2,5 dollar AS per kg dan 1,36 dollar AS per kg. Ia menuturkan, banyak sajadah dan karpet impor tak memenuhi standar. 

"Yang sudah jelas jelas menunjukan bahwa mayoritas produk produk yang diimpor adalah yang berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan (K3L) seperti memakai bahan foam/busa (yang mudah terbakar) dan sisa-sisa limbah industri tekstil (yang tidak baik untuk kesehatan) sebagai bahan alas karpet dan sajadah," kata dia.

Menurut Rizal, industri tekstil lokal telah memproduksi barang barang berkualitas dan telah memiliki berbagai sertifikat dari dalam dan luar negeri, ini dibuktikan dengan banyak produk produk dalam negeri telah terpasang di hotel-hotel bintang 5, gedung gedung bioskop kelas atas, bandara udara, masjid, perkantoran, serta otomotif.

Sementara itu, Jivat Khiani, Ketua Komite Karpet dan Sajadah API, mengatakan beberapa tahun terakhir impor produk karpet dan sajadah telah menggerus pangsa pasar industri dalam negeri, terutama dengan harga yang lebih rendah.

"Selain membanjirnya produk produk impor, kami juga mengalami kendala yaitu adanya disharmonisasi tarif bea masuk impor yang dikenakan terhadap bahan baku utama berupa polypropilene resin yaitu sebesar 10 persen," jelas Jivat.

Sedangkan tarif bea masuk impor untuk benang polypropilene lebih rendah yaitu sebesar 5 persen. Untuk produk akhirnya yaitu barang jadi berupa karpet dan sajadah dikenakan tarif bea masuk impor sebesar 0 persen dari negara negara yang mempunyai perjanjian dagang.

Anop, salah satu pengusaha karpet dan sajadah dalam negeri menyatakan pengusaha lokal meminta pemerintah segera turun tangan.

Dengan banyaknya barang barang impor karpet dan sajadah yang membanjiri pasar domestik, kata dia, banyak industri dalam negeri sudah berada dalam kondisi yang sangat kritis dan tidak akan dapat bertahan lebih lama.

"Kami mohon agar pemerintah segera mengambil langkah langkah untuk mengendalikan impor untuk produk karpet dan sajadah," ucap Anop.

https://money.kompas.com/read/2020/08/22/141318826/banjir-sajadah-impor-asal-china-industri-tekstil-lokal-babak-belur

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke