JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak pandemi Covid-19, mulai dari gaji ‘disunat,’ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usaha sepi, dan merembet hingga ancaman resesi ekonomi. Buat makan saja susah, apalagi bayar cicilan kartu kredit.
Pandemi bikin pusing tujuh keliling. Untung ada kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam penyelenggaraan kartu kredit sebagai langkah mengurangi dampak virus corona.
Antara lain, penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2 persen per bulan dan batas minimum pembayaran jadi 5 persen dari total tagihan.
Juga kebijakan memangkas nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi maksimum 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. Kebijakan tersebut berlaku sampai akhir Desember 2020.
Keringanan pembayaran kartu kredit tentu saja jadi angin segar buat mereka yang terkena imbas Covid-19. Selain itu, bagi pengguna yang sebelumnya tercatat punya tunggakan kartu kredit, gagal bayar, bahkan menjadi kredit macet akibat kondisi keuangan memburuk.
Bank penerbit kartu kredit bisa saja memberi keringanan pembayaran. Mengajukannya dapat melalui cara berikut ini, seperti dikutip Cermati.com, Minggu (23/8/2020).
1. Mendatangi langsung bank penerbit
Penggunaan kartu kredit sejatinya adalah utang yang harus tetap dibayar. Jika tidak dapat melunasinya tepat waktu, minta keringanan.
Caranya datang langsung ke bank penerbit kartu kredit, apakah itu kantor pusat ataupun kantor cabang.
Anda dapat lebih leluasa berkomunikasi dan mengutarakan alasan sebenarnya mengenai permintaan keringanan dibanding hanya lewat telepon.
Tinggal datang langsung, ambil nomor antrean, lalu bertemu dan berbicara dengan customer service bank, bahkan bisa saja dioper ke bagian collection hingga persoalan tersebut menemukan titik terang.
2. Negosiasikan secara bijak
Dalam permintaan keringanan, tentu saja Anda dan pihak bank harus melakukan negosiasi sampai ada kata sepakat. Setelah alasan kesulitan membayar tagihan kartu kredit diterima bank, langkah selanjutnya adalah bernegosiasi program keringanan yang bisa Anda dapatkan.
Apakah itu program perpanjang cicilan dengan bunga ringan, menghapus denda keterlambatan, diskon cicilan, diskon sekali bayar, atau jenis program keringanan lain yang ditawarkan bank. Anda membuat kesepakatan dengan bank yang harus disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Anda.
3. Minta perpanjang tenor cicilan
Dikenal dengan istilah rescheduling, di mana prosesnya jatuh tempo pembayaran diatur ulang. Contohnya tenor pembayaran dari sebelumnya 12 bulan diperpanjang menjadi 17 bulan.
Nominal pembayaran angsuran pun dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kemampuan Anda. Dengan begitu, Anda dapat melunasi utang kartu kredit tanpa terbebani lagi.
4. Permohonan restrukturisasi kartu kredit
Adalah program keringanan bagi Anda yang kesulitan membayar utang pokok ataupun bunga kartu kredit. Jenis restrukturisasi yang ditawarkan antara lain sebagai berikut.
5. Lakukan reconditioning
Menata kembali perjanjian kartu kredit. Mengubah persyaratan kredit menjadi baru.
Contohnya dengan upaya memangkas suku bunga, pembebasan bunga atau sebagian pokok utang, dapat menunda pembayaran bunga sampai jangka waktu tertentu, dan lainnya.
6. Manfaatkan dana tunai bunga ringan
Selain untuk transaksi pembayaran, kartu kredit juga memiliki fasilitas pinjaman tunai. Namun besaran yang dapat dicairkan sebesar 50 persen dari sisa limit kartu kredit.
Contohnya Anda punya limit kartu kredit sebesar Rp 8 juta dan sudah terpakai Rp 3 juta, dengan demkian sisa Rp 5 juta. Berarti yang bisa menjadi pinjaman tunai hanya sebesar Rp 2,5 juta (50 persen dari Rp 5 juta).
Tenor pinjaman dana tunai berkisar 3 bulan sampai 36 bulan. Sedangkan besaran bunganya ada yang menawarkan di bawah 1 persen. Semakin panjang tenornya, bunga semakin rendah.
Punya Kartu Kredit, Jangan Sok Jadi Anak Sultan
Memiliki kartu kredit boleh-boleh saja. Tidak ada yang melarang.
Prinsipnya cuma satu, kalau tidak mau terjebak utang, gunakan kartu kredit dengan bijak. Pakai sesuai kebutuhan.
Jangan hedon, konsumtif, apalagi foya-foya bak anak sultan menggunakan kartu kredit.
Gesek kartu kredit sama saja berutang. Utang adalah kewajiban yang harus dibayar sampai lunas.
Jika tidak, konsekuensinya siap-siap ‘diteror’ debt collector. Parahnya, harta benda bisa disita untuk membayar utang.
Artikel ini merupakan kerja sama Kompas.com dan Cermati.com. Isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab Cermati.com.
https://money.kompas.com/read/2020/08/23/123900726/6-tips-jitu-ajukan-keringanan-kartu-kredit-di-masa-pandemi