Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, tahun lalu jumlah fintech ilegal mencapai 442 entitas, sementara di paruh pertama 2020 sebanyak 694 entitas.
Menurut dia, per Juli 2020 tercatat 163 entitas investasi ilegal, 25 entitas ilegal dan 694 fintech ilegal.
Ia menyebutkan, munculnya fenomena fintech ilegal disebabkan teknologi yang berkembang pesat, sekaligus minimnya pemahaman masyarakat khususnya di tengah pandemi covid-19.
Untuk memberantas praktik fintech ilegal ini tidak mudah. Pasalnya, keberadaan fintech ilegal yang hanya mengandalkan website tertentu membuatnya terus hadir dengan nama yang berbeda. Terlebih, tak sedikit pula dari masyarakat tertarik dengan hasil yang ditawarkan.
“Hari ini kita blokir, sorenya sudah muncul lagi dengan nama yang berbeda. Disamping itu, kebanyakan dari nasabah turut melakukan pinjaman tanpa mencari tahu fintech tersebut, sehingga muncul lah fenomena gali lubang tutup lubang,” ujar Tongam baru-baru ini.
Tongam menambahkan, tidak semua pelaku diproses hukum. Kebanyakan korban sering tidak melapor karena kerugian yang dianggap kecil.
“Kalaupun di proses secara hukum, biaya antara perkara dan kerugian tidak sebanding,” ujarnya. (Annisa Fadila)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Jumlah fintech ilegal masih menjamur
https://money.kompas.com/read/2020/08/24/063800426/fintech-ilegal-menjamur-ketua-swi--hari-ini-diblokir-sorenya-sudah-muncul-lagi