Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perlu Duduk Bersama Pelaku Industri Tekstil

Ketua Umum DPP Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks), Ary Joko Sulistyo mengatakan sektor padat karya ini adalah sektor yang paling banyak terkena imbas pandemi.

"Semenjak ada Covid-19 banyak sekali para tenaga kerja di industri ini harus dirumahkan, ada yang berasal dari angkatan muda karena masih training terpaksa harus di rumahkan, dan ada juga pekerja yang harus diberhentikan lantaran omzet perusahaan drop drastis," ujarnya dalam diskusi bertajuk Kondisi Kerja dan Kualitas Hidup Pekerja Garmen Indonesia dan Vietnam yang disiarkan secara virtual, Selasa (25/8/2020).

Dia meminta pemerintah bersama dengan para pengusaha dan pekerja melakukan dialog untuk mencari jalan dan mengatasi permasalahan ini.

Ia mengatakan, banyaknya para pengusaha yang mengeluh kesulitan mendapatkan pinjaman ke berbagai bank milik pemerintah. Padahal pihak pengusaha sudah sama sekali tidak memiliki penghasilan.

"Banyak mereka yang mengeluh sulit mendapatkan pinjaman dari perbankan, tidak ada pihak bank yang percaya kepada pelaku usaha," kata dia.

Dia meminta pemerintah untuk bisa memberikan insentif keringanan agar bisa meminimalisir terjadi pemecatan pada karyawan di industri tekstil atau garmen.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Iwan Santoso Gunawan juga mengatakan hal yang demikian.


Dia menjelaskan sebelum adanya Covid-19, kondisi industri tekstil di Indonesia masih tumbuh positif berkat adanya kegiatan ekspor.

Namun semenjak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah di hampir seluruh wilayah Indonesia, membuat banyak pengusaha sangat sulit mendistribusikan produk-produk untuk dijual.

"Banyak perusahaan lokal yang kesulitan menyalurkan produknya dan kalau itu terus dilanjutkan kemarin sangat mengganggu cashflow, barang tidak terkirim dan otomatis tidak ada penghasilan," kata dia.

Hal ini membuat banyak para pekerja buruh di industri tekstil mau tidak mau harus dirumahkan karena omzet cukup tergangu.

Semenjak Maret-Mei 2020, kata dia, pendapatan para pengusaha industri tekstil anjok, bahkan sisanya hanya tinggal 20 persen saja. Tetapi setelah PSBB sudah dilonggarkan. omzetnya mulai merangkak naik hingga 30 persen sampai 50 persen.

"Tapi angka ini masih jauh dari situasi normal," ucapnya.

Iwan pun meminta pemerintah untuk duduk bersama mencari solusi agar industri tekstil bisa melewati permasalahan ini.

https://money.kompas.com/read/2020/08/25/135359026/pemerintah-perlu-duduk-bersama-pelaku-industri-tekstil

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke