Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bosowa Bakal Gugat Hasil RUPSLB Bukopin, Ini Penyebabnya

Bosowa merupakan salah satu pemegang saham Bank Bukopin yakni sebesar 23,40 persen. Kedua terbesar setelah KB Kookmin Bank dengan kepemilikan saham 33,90 persen.

Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengungkapkan, pada pagi tadi OJK menerbitkan surat yang menyatakan bahwa menggugurkan hak suara Bosowa dalam RUPSLB Bank Bukopin.

"Ini kasus baru lagi, pagi-pagi tiba-tiba pada saat kita laksanakan RUPSLB, kok hak suara kita dicabut," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Hilangnya kewenangan dalam RUPSLB, membuat Bosowa enggan terlibat dalam rapat itu, sekalipun sebagai salah pemilik saham. Bosowa lebih memilih keluar dari rapat tersebut.

"Kami keluar. Kami bilang bahwa kita tidak pertanggung jawab terhadap RUPSLB ini. Kami diundang, kami pemegang saham, tapi kami tidak diberi kuasa, jadi kami tidak bertanggung jawab kalau terjadi sesuatu pada RUPSLB ini. Itu di luar urusan kami," kata dia.

Rudyantho mengungkapkan kekecewaannya pada OJK dengan menyebut otoritas jasa keuangan itu mempermainkan aturan. Sebab, secara tiba-tiba mencabut hak Bosowa sebagai pemegang saham.

"Kan tidak serta merta dong, hari ini mau RUPSLB tiba-tiba suaranya dicabut. Saya enggak tahu lagi lah ini, dianggap main-mainan ini aturan (oleh OJK)," tukasnya.

Merasa dicurangi, Rudyantho pun memastikan, pihaknya akan mengambil langkah ke jalur hukum untuk mengugat RUPSLB tersebut. Ini untuk menuntut keadilan Bosowa sebagai salah satu pemegang saham Bank Bukopin.


"Kami pasti akan menggugat RUPSLB ini, karena ini mencederai rasa keadilan dan hak-hak kami. Pasti kami akan lakukan upaya hukum lagi. Kami akan maksimalkan hak kami, ini kan negara hukum jadi kan ada aturan," katanya.

Sebelumnya, Bosowa sudah lebih dulu melakukan gugatan kepada OJK yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020 dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena OJK dinilai telah menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham yang dilindungi UU Perseroan Terbatas. OJK diangap telah mengarahkan akuisisi Bank Bukopin kepada KB kookmin Bank, perusahaan asal Korea Selatan.

Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2020 dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

"Jadi kami merasa OJK ini sudah melampaui kewenangannya, sudah tidak fair lagi. Itu masalahnya," kata Rudyantho.

OJK disebut memerintahkan Bosowa untuk memberikan persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement yang dilakukan Bank Bukopin. Nantinya, Kookmin Bank yang akan membeli seluruh saham baru yang diterbitkan tersebut.

Rencana pelaksanaan private placement ini bakal menjadi pintu gerbang Kookmin Bank menguasai 67 persen saham Bank Bukopin. Memperkuat posisi Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali.

Di sisi lain, OJK juga telah memberikan surat perintah tertanggal 9 Juli 2020 kepada Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Tim ini akan mewakili suara Bosowa dalam RUPSLB hari ini. Bosowa pun menolak melakukan perintah OJK dalam surat tersebut.

"Kami diminta berikan kuasa pada orang, pihak ketiga yang artinya itu bertentangan dengan undang-undang, saham itu kan melekat hak kebendaannya kepada pemegang saham, bukan kepada pihak penerima kuasa, apalagi kuasa itu sudah ditentukan harus menyetujui," jelas Rudyantho.

https://money.kompas.com/read/2020/08/25/181224626/bosowa-bakal-gugat-hasil-rupslb-bukopin-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke