Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

WNA Boleh Punya Uang Rp 75.000? Ini Kata BI

Uang yang dicetak tiap 25 tahun sekali ini menjadi incaran masyarakat sehingga jadwal penukaran di kantor Bank Indonesia selalu penuh. Tak dapat dimungkiri, warga asing bisa saja tertarik mengoleksinya juga.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, sah-sah saja warga asing memiliki uang tersebut. Namun, penukaran uang tetap harus sesuai syarat utama, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Warga asing boleh memiliki? Boleh, tapi (memperolehnya) dari orang Indonesia. Beli sembako pakai (uang) itu, boleh. Mau disimpan, dikoleksi, silakan," kata Marlison dalam dalam webinar virtual "Ngobrolin Uang Rp 75.000", Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut Marlison menuturkan, desain uang pecahan khusus (UPK) Rp 75.000 memiliki proses yang panjang. Pihaknya melakukan forum group discussion (FGD) dalam tahap perencanaan. FGD dilakukan dengan para sejarawan, budayawan, dan departemen terkait.

Diskusi membuahkan tema 3M, yaitu mesyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.

"Rasa syukur digambarkan oleh tokoh proklamator kita, Soekarno dan Muhammad Hatta. Di belakangnya ada gunungan hijau, yang artinya merupakan permulaan atau pembuka sejarah Indonesia. Kenapa warna hijau? Karena menggambarkan Indonesia adalah jantung hutan dunia," paparnya.

Selanjutnya, Bank Indonesia kembali melakukan komunikasi dan koordinasi (FGD) dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial, Kemenkeu, Kemensetneg, Kemenhumham sampai dengan penetapan dengan Keputusan Presiden.

"Yang mendesain adalah tim BI dan tim Peruri. Namun keputusan tetap ada di Dewan Gubernur. Dikoordinasikan juga dengan Kemenkeu, Kemensos, Kemensetneg, dan Kemenkumham," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) pada Senin (17/8/2020), menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000. Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Apalagi, rupiah khusus peringatan kemerdekaan RI akan diedarkan tiap 25 tahun sekali dengan desain yang berbeda.

Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali. Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.

https://money.kompas.com/read/2020/08/26/121800826/wna-boleh-punya-uang-rp-75.000-ini-kata-bi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+