Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Risiko Kredit Bermasalah Naik, Bagaimana Likuiditas Perbankan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah memukul banyak lini perekonomian Indonesia, tak kecuali perbankan.

Peningkatan risiko kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) masih membayangi industri perbankan karena banyak nasabahnya yang terdampak pandemi. Meski begitu, perbankan masih mempunyai daya tahan yang tinggi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta perbankan untuk mewaspadai kinerja NPL yang per Juni 2020 mencapai 3,11 persen atau naik dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,01 persen karena dampak pandemi.

“NPL kecenderungannya naik itu yang perlu diwaspadai juga restrukturisasi kredit yang posisinya naik mencapai 21 persen,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam webinar yang diselenggarakan Akurat di Jakarta, Rabu (26/8/2020)

Didik menuturkan, angka kredit macet pada Juni 2020 itu lebih tinggi dari pada Juni 2019 yang tercatat mencapai 2,50 persen. Adapun pertumbuhan penyaluran kredit per Juni 2020 turun menjadi 1,49 persen, dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,04 persen dan Juni 2019 sebesar 9,92 persen.

Namun demikian, ujar Didik, kinerja perbankan masih berdaya tahan. Salah satu indikatornya rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) mencapai 22,54 persen pada Juni 2020 atau lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2020 mencapai 22,26 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat CAR bank umum konvensional per Juli 2020 menguat menjadi 23,1 persen dibandingkan Juni 2020 yang 22,59 persen.

"Likuiditas perbankan masih melimpah dan terjaga dengan stabil," sebut Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat dalam kesempatan yang sama.

Menurut Teguh, beberapa faktor yang mendorong likuiditas terjaga karena adanya kebijakan strategis yang membentuk rasio modal bank menguat, di antaranya penurunan giro wajib minimum sebesar 200 basis poin untuk bank umum konvensional dan 50 basis poin untuk bank umum syariah.

Selain itu, juga ada penurunan suku bunga acuan yang dipertahankan tetap 4 persen dan pelonggaran likuiditas dari Bank Indonesia (BI).

Menguatnya rasio kecukupan modal itu, lanjut dia, menolong risiko kredit bank yang per Juli 2020 angka NPL gross mencapai 3,22 persen atau naik dibandingkan bulan sebelumnya mencapai 3,11 persen.


Namun, jika khusus dicermati dari NPL net atau kredit macet mencapai 1,12 persen pada Juli 2020, turun dibanding Juni 2020 mencapai 1,13 persen.

Penguatan CAR juga didorong oleh masyarakat yang memilih menyimpan dananya di bank yang ditunjukkan tingkat dana pihak ketiga (DPK) per Juli 2020 mencapai Rp 6.308 triliun atau tumbuh 8,53 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Adapun meski likuiditas melimpah dengan modal yang cukup namun realisasi penyaluran kredit menurun 1,53 persen dari Rp 5.549 triliun pada Juni 2020 menjadi Rp 5.536 triliun pada Juli 2020.

Kemudian, nilai restrukturisasi kredit yang sudah direalisasikan industri perbankan mencapai Rp 837,64 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 7,18 juta nasabah dari 100 bank.

"Kita melihat bahwa restrukturisasi ini sudah mulai stabil. Artinya ke depan-depan lagi sudah mulai sedikit yang direstrukturisasi. Kemudian sudah mulai banyak debitur (pulih aktivitas bisnisnya), ada juga debitur yang tidak mau melakukan restrukturisasi dan memilih proses normal," jelas Teguh.

https://money.kompas.com/read/2020/08/27/121116026/ada-risiko-kredit-bermasalah-naik-bagaimana-likuiditas-perbankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke