Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BP Tapera Pastikan Manajer Investasi yang Kelola Dana Akan Diawasi OJK

Sebab, manajer investasi tersebut di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga kegiatan yang dilakukan oleh mereka harus dilaporkan.

"Untuk menjawab keraguan masyarakat tentang bagaimana nanti duitnya, apa manajer investasi bisa mengelola dengan baik?. Mereka adalah profesi yang disupervisi oleh otoritas," jelasnya dalam webinar virtual, Jumat (28/8/2020).

"MI adalah sekelompok profesi harus melaporkan kegiatannya kepada OJK karena ada terikat dalam kontrak investasi kolektif," lanjut Gatut.

Secara kelembagaan, mulai dari perencanaan sampai pengawasan, sebenarnya sudah ditata sedemikian rupa sehingga akan bisa menghindari kekhawatiran yang ada di masyarakat.

Seperti diketahui, BP Tapera akan melibatkan 7 manajer investasi yang bakal ditunjuk. Namun, saat ini masih tahap perumusan pedoman investasi yang diperuntukkan bagi manajer investasi.

BP Tapera nantinya tak hanya mengelola dana perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS), melainkan juga perusahaan.

Di dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan, dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta.

https://money.kompas.com/read/2020/08/28/213100526/bp-tapera-pastikan-manajer-investasi-yang-kelola-dana-akan-diawasi-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke