Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Hanson International, Perusahaan Benny Tjokro Dinyatakan Pailit

Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, putusan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit.

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Sabtu (29/8/2020).

Putusan Sidang Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020.

Maka atas putusan tersebut, Hartono mengatakan, perseroan akan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Hanson International merupakan induk usaha dari puluhan perusahaan, diantaranya PT Mandiri Mega Jaya yang bergerak di sektor properti, PT Binadaya Wiramaju di pertambangan, hingga PT De Petroleum International di bidang pengolahan limbah.

Benny Tjokrosaputro atau Bentjok merupakan pendiri Hanson, yang adalah cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro. Nama Bentjok sudah tak asing lagi di kalangan investor pasar modal.

Sebelumnya, Hanson pernah ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang meminta perseroan mengembalikan uang nasabah yang telah terhimpun. Pasalnya, Hanson bukanlah perbankan atau jasa keuangan lain yang mendapat izin untuk menghimpun dana.

Oleh karena itu, perseroan telah melanggar Undang-Undang Perbankan karena menghimpun dana ilegal bernilai Rp 2,4 triliun pada tahun lalu.

Selain itu, Hanson juga pernah dikaitkan dengan skandal investasi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian besar.

Dua BUMN tersebut menempatkan dana nasabahnya dengan nominal cukup besar di Hanson. Selain penempatan lewat saham, investasi juga mengalir lewat pembelian Medium Term Note (MTN) atau surat berharga berjenis utang yang diterbitkan Hanson.

https://money.kompas.com/read/2020/08/29/184916926/hanson-international-perusahaan-benny-tjokro-dinyatakan-pailit

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+