Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adakah Sanksi untuk Pelanggar Aturan Skuter Listrik? Ini Kata Kemenhub

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adapun kendaraan tertentu yang dimaksud adalah, Skuter Listrik, Sepeda Listrik, Hoverboard, Sepeda Roda Satu (Unicycle) dan Otopet.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui dalam beleid tersebut pihaknya belum mengatur terkait sanksi bagi para pelanggarnya.

“Dalam regulasi kita memang hanya men-guidance saja ketentuan dan aturan masyarakat boleh menggunakan alat-alat yang tadi. Memang tidak ada sanksi dalam aturan kita,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020).

Budi berharap nantinya pemerintah daerah akan membuat aturan turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 itu. Terutama, masalah sanksi bagi para pelanggarnya.

“Kepada pelanggarnya mungkin bisa dikenakan tindak pidana ringan. DKI akan menyusun regulasinya dimana pelarangannya tidak boleh di JPO dan sebagainya,” kata Budi.

Budi menilai, pihak yang paling tepat untuk melakukan penindakan terhadap aturan tersebut yakni Satpol PP.

“Penerapan sanksi saya kira lebih ke PPNS atau Pol PP. karena itu sanksinya tindak pidana ringan, mungkin dengan ancaman hukuman kalau enggak salah di bawah beberapa bulan, kemudian denda dan sebagainnya. Kepolisian bisa sih, tapi ini lebih ke Pol PP atau PPNS dari Pemda,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2020/08/31/184400126/adakah-sanksi-untuk-pelanggar-aturan-skuter-listrik-ini-kata-kemenhub

Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke