Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana Pembentukan Dewan Moneter Dinilai Ancam Independensi BI

Perppu ini nantinya merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Salah satu yang diatur dalam Perppu adalah pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan, rencana pembentukan dewan moneter bisa menghancurkan sistem moneter Indonesia.

Sebab kebijakan moneter yang ditempuh harus berdasarkan musyawarah dewan moneter, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Perekonomian.

Dengan begitu, BI sebagai bank sentral tak bisa lagi mengambil sikap independen. Indonesia pun dinilai bisa gagal mengamalkan nilai-nilai demokrasi, yang menjunjung tinggi independensi dalam setiap kebijakan moneter.

"Apa yang direformasi? Kita tahu Bank Indonesia dan OJK di sini (dalam RUU) justru mau dijadikan tidak independen. Ini akan merusak stabilitas institusi sektor keuangan," katanya dalam diskusi finansial Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan secara virtual, Selasa (1/9/2020).

Anthony menyebut, adanya dewan moneter bisa saja membuat setiap kebijakan yang diambil tidak maksimal, karena pengambilan kebijakan bukan di tangan ahli moneter.

Lemahnya independensi BI dalam RUU juga terlihat dalam beberapa pasal, yang diberi mandat untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) tanpa bunga dan harga diskon untuk membantu kebutuhan anggaran APBN dalam kondisi tertentu.


Pembelian ini bukan hanya di pasar sekunder, tapi boleh membeli di pasar primer. Padahal setelah Orde Baru, BI tak lagi diberi wewenang untuk membeli surat utang di pasar primer. Dalam UU 23/1999, BI hanya boleh membeli surat utang di pasar sekunder.

"Independensi BI itu adanya pemisahan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal, bahwa BI tidak boleh beli SUN di pasar primer. Menempatkan BI dan OJK menjadi tidak independen ini berlawanan dengan reformasi," tuturnya.

Sementara mengutip draf RUU Sistem Keuangan yang diterima Kompas.com, beleid soal Dewan Moneter diatur dalam beberapa pasal. Pasal 7 ayat 3 RUU menyebut, penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter.

Sementara itu, ketentuan pasal 9 yang menjelaskan bahwa pihak lain tidak bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI dihapus. Pasal kemudian diganti dengan disisipkannya 3 pasal baru, yakni pasal 9A, pasal 9B, dan pasal 9C.

Pasal tersebut menjelaskan, dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan ini terdiri dari 5 anggota, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

Apabila dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter.

Di pasal 9C, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur BI tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Poin ini juga yang dipersoalkan karena membuat peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.

https://money.kompas.com/read/2020/09/02/085648026/rencana-pembentukan-dewan-moneter-dinilai-ancam-independensi-bi

Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke