Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Tidak Semua PNS Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400.000

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Pemberian uang atau tunjangan pulsa dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Besaran tunjangan uang pulsa Rp 200.000 hingga Rp 400.000, tergantung tingkat jabatan PNS yang bersangkutan.

Namun demikian, di dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan bantuan pulsa dari pemerintah. Pada diktum kelima dijelaskan, pemberian tunjangan pulsa dilakukan secara selektif, bergantung pada intensitas PNS bekerja dari rumah.

"Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis beleid tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember mendatang.

Untuk mahasiswa dan warga

Tak hanya mengatur soal uang pulsa untuk PNS, beleid itu juga mengatur soal pemberian uang pulsa kepada masyarakat dan mahasiswa.

Hal itu tertuang dalam Diktum Ketiga yang isinya mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring, dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil, dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.


"Yang dimaksud masyarakat pada diktur tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) perlu diberikan support biaya komunikasi. Misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh kementerian/lembaga. Selain itu menurut dia, aturan tersebut tidak mengatur mengenai skema bantuan uang pulsa kepada pelajar.

Sebab, hal itu tergantung pada skema yang telah disiapkan oleh Kemendikbud dan anggarannya sudah disiapkan Rp 7,2 triliun.

“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” ujar dia.

Aturan lengkap

Secara lebih rinci, terdapat tujuh kebijakan dalam ketetapan tersebut, yakni sebagai berikut:

Pertama, para PNS pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara mendapatkan besaran paket dana dan komunikasi Rp 400.000 per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan besaran Rp 200.000 per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanyha dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian baiya paket data dan komunikasi berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi, sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, kedua, dan ketiga.

Ketujuh, pada ada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian paket data dan komunikasi yang ditetapkan dinyatakan tidak berlaku.

https://money.kompas.com/read/2020/09/02/103000126/ingat-tidak-semua-pns-dapat-tunjangan-pulsa-rp-400000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke