Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengawasan Bank Dialihkan ke BI, OJK: Itu Domain Politik...

Beberapa pasal dalam Perppu dikritisi, dua di antaranya soal minimnya independensi Bank Indonesia (BI) dan pengawasan perbankan yang dialihkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.

Staf Ahli Ketua Dewan Komisioner OJK, Ryan Kiryanto memandang, penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan merupakan ranah politik. Maka itu, OJK hanya ingin fokus pada pengawasan terintegrasi lembaga keuangan yang terus diperbarui menyesuaikan tatanan.

"Apakah Perppu BI, LPS, dan sebagainya, kami memandang itu adalah domain politik. Jadi kita tidak masuk ke ranah sana, kita masuk ke pengawasan terintegrasi," kata Ryan dalam konferensi video, Rabu (2/9/2020).

Menurut Ryan, hingga kini OJK masih berkinerja solid dan menjalankan segala tugas pokok dan fungsi yang diberikan, sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2011 melalui UU Nomor 21 tahun 2011.

"Bagi kami di OJK tentu sampai hari ini kita masih solid, terus menjalankan tupoksi kita, menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus perannya mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," paparnya.

Ryan menyebut, peran OJK dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional terlihat dari dirilisnya beragam peraturan OJK (POJK) seperti POJK Nomor 11 Tahun 2020 dan POJK 14/2020 yang mengatur tentang restrukturisasi kredit di bank maupun lembaga keuangan non bank.

"Ternyata itu bisa dinikmati dengan nyata oleh pelaku sektor keuangan, yaitu sektor perbankan dan sektor riil. Itu merupakan wujud nyata kontribusi OJK dalam konteks pengawasan terintegrasi, dan bagaimana OJK memainkan peran riil di sistem keuangan," pungkasnya.

Informasi saja, berdasarkan draf RUU Reformasi Sistem Keuangan yang diterima Kompas.com, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK.

pasal 34 ayat (1) beleid dijelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari PJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

https://money.kompas.com/read/2020/09/02/135519026/pengawasan-bank-dialihkan-ke-bi-ojk-itu-domain-politik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke