Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Klaster Baru Covid-19 di Sektor Industri, Ini yang Dilakukan Kemenperin

Beberapa hari lalu, Kemenperin melakukan peninjauan ke kawasan industri KIIC di Karawang, Industri MM2100 di Bekasi, dan pabrik Suzuki Indomobil Motor Plant Cakung.

Peninjauan tersebut selain memantau penerapan protokol kesehatan yang dijalankan oleh perusahaan dan pengelola kawasan industri, juga mendengar langsung kendala yang dihadapi di tengah pandemi saat ini.

Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 perusahaan dan pengelola kawasan industri diminta aktif berkoordinasi dengan gugus tugas setempat.

"Kami pun terus bersinergi dengan pemerintah daerah," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak akan ada lagi klaster penyebaran Covid-19 di sektor industri.

"Kami sudah membangun sistem IOMKI dengan mewajibkan industri memberikan pelaporan secara berkala. Kami harapkan protokol kesehatan tidak hanya dilaporkan secara normatif, tetapi juga terkait dengan implementasi koordinasi antara perusahaan dengan gugus tugas di daerah," ujarnya.

Untuk mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), Menperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Selain itu, terdapat SE Menperin No. 7/2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Berikutnya ada pula SE Menperin No. 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI. Pelaku industri diwajibkan melapor segala aktivitas industri setiap minggunya kepada Kemenperin.

Selain itu, industri juga perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, antara lain dengan melakukan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina.

https://money.kompas.com/read/2020/09/02/204200526/cegah-klaster-baru-covid-19-di-sektor-industri-ini-yang-dilakukan-kemenperin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke