Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Bunga Mandek, Alihkan Saja ke Subsidi Upah Pekerja UMKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran subsidi bunga kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mandek.

Sejak diluncurkan, penyerapan subsidi bunga kredit baik subsidi bunga KUR maupun non-KUR baru berkisar Rp 1,18 triliun. Serapan subisidi bunga diperkirakan hanya mampu sampai Rp 6 triliun dari alokasinya yang sebesar Rp 35 triliun.

Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk, David Sumual mengatakan, penyaluran subsidi bunga harusnya bisa dioptimalkan karena sudah dialokasikan dan dianggarkan.

Jikapun ada hambatan dalam penyaluran di lapangan, subsidi bunga hendaknya dialokasikan untuk mendorong permintaan dan meningkatkan kapasitas produksi UMKM, khususnya UMKM manufaktur.

"Dalam jangka pendek paling penting adalah menciptakan permintaan supaya (UMKM) bergerak lagi. Kalau bicara UMKM saya pikir kita perlu melihat UMKM manufaktur, mendorong produksinya. Secara umum UMKM itu 30 persen perdagangan, kalau over stimulus ke sana ada risiko peningkatan CAD," kata David kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

David menilai, pemerintah perlu menyosialisasikan kembali stimulus subsidi bunga kepada UMKM bertujuan untuk mendorong sektor UMKM di masa pandemi Covid-19.

Sosialisasi dilakukan agar pelaku usaha tak perlu khawatir untuk mengakses stimulus ini.

Namun jika belum maksimal, ada baiknya anggaran subsidi bunga kredit dialihkan untuk subsidi upah khusus untuk pekerja yang bekerja di sektor UMKM.

"Subsidi upah bisa didorong. Subsidi upah ditujukan untuk pekerja yang bekerja di sektor-sektor UMKM. Kalau (mau disalurkan ke) BLT, saya pikir ke BLT yang sifatnya cash," saran David.


Sepakat dengan David, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara berujar, subsidi bunga kredit bisa dialihkan untuk subsidi upah pekerja di sektor UMKM.

Pasalnya, pekerja sektor ini banyak yang belum tergabung ke dalam data penerima subsidi upah karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta/bulan. Subsidi juga bisa dialihkan ke BLT UMKM mikro dan ultra mikro.

"Lebih baik dialihkan ke BLT UMKM Mikro dan ultra mikro, jumlahnya (subsidi) diperbesar lebih dari Rp 5 juta per usaha. Kalau bisa karyawan UMKM juga mendapatkan subsidi upah," tutur Bhima.

Adapun menurut Bhima, penyaluran subsidi bunga kredit menjadi tidak optimal karena beberapa sebab. Bank penyalur terkesan agak hati hati menyeleksi debiturnya karena ada kekhawatiran moral hazard yang berlebihan.

Bank penyalur takut ketika debitur diberi subsidi bunga, kemudian kondisi ekonomi mulai pulih, debitur terbiasa mendapat subsidi bunga yang akan berpengaruh pada disiplin pembayaran bunga dan cicilan.

"Ini menurut saya ketakutan yang tidak berdasar. Logika bahwa UMKM adalah sektor yang dihindari perbankan masih cukup dominan," pungkasnya.

Untuk diketahui, total anggaran PEN yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 695,2 triliun. Terdiri dari anggaran program kesehatan senilai Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun.

Kemudian, anggaran untuk sektor UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, serta anggaran untuk dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp 106,11 triliun.

https://money.kompas.com/read/2020/09/03/123629226/subsidi-bunga-mandek-alihkan-saja-ke-subsidi-upah-pekerja-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke