Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

YLKI Sebut Sanksi Denda Praktik Monopoli Tidak Membuat Efek Jera

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, praktek monopoli membuat konsumen tidak leluasa dalam memilih produk yang diinginkan. Selain itu, konsumen juga bisa mendapatkan harga yang tidak wajar karena minimnya persaingan bisnis.

"Jadi persaingan usaha yang tidak sehat bukan hanya mematikan produsen atau pelaku usaha tertentu, tapi juga mematikan hak-hak konsumen," ujarnya dalam webinar tentang Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas, Kamis (3/9/2020).

Ia mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini memang tengah mengusut adanya dugaan-dugaan praktek monopoli, diantaranya pada perusahaan pelumas. Menurutnya, ini menjadi langkah yang baik untuk perlindungan konsumen.

Kendati demikian, yang menjadi catatannya, putusan KPPU dalam perkara praktek monopoli dinilai kurang bisa dimanfaatkan langsung untuk kepentingan konsumen. Sebab, putusan hanya sanksi berupa denda dengan nilai maksimal Rp 25 miliar.

Tulus bilang, dengan nilai denda sebesar itu akan sangat mudah bagi perusahaan untuk membayarnya. Sedangkan para konsumen yang sudah dirugikan dengan membeli produk dengan harga yang lebih mahal tak bisa mendapatkan uangnya kembali.

“Kalau hanya denda bagi perusahaan multinasional itu enggak ada artinya kalau hanya miliaran. Enggak ada artinya dengan aset bisnis yang dia miliki. Jadi enggak ada efek jera,” kata dia.

Meski Tulus tak menyebutkan secara sepsifik perusahaan yang tengah disidangkan oleh KPPU karena diduga melakukan praktek monopoli. Namun, seperti diketahui, PT Astra Honda Motor (AHM) sedang terlibat kasus tersebut.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyidangkan kasus dugaan monopoli oleh AHM terkait pemasaran pelumas kendaraan roda dua, yang terdaftar dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019.

Perusahaan diduga melakukan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal ini mengenai perjanjian tertutup, yang melarang para pelaku usaha melakukan perjanjian dengan persyaratan tertentu.

Dalam pasal 47 dan pasal 48 beleid tersebut, disebutkan jika terbukti bersalah maka pelaku terancam sanksi berupa tindakan administratif. Serta pidana denda mulai dari Rp 5 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar, atau kurungan pengganti denda, selama-lamanya 5 bulan.

https://money.kompas.com/read/2020/09/03/230000926/ylki-sebut-sanksi-denda-praktik-monopoli-tidak-membuat-efek-jera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke