Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dugaan Monopoli, Pelumas Perusahaan Kecil Susah Masuk Bengkel Resmi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menyatakan, banyak perusahaan pelumas merasa begitu sulit menjalankan bisnisnya.

Selain imbas pandemi, juga terkait adanya dugaan praktik monopoli yang dilakukan perusahaan besar.

Ketua Dewan Penasehat Perdippi Paul Toar mengatakan, saat ini memang belum ada data pasti mengenai kerugian yang dialami para perusahaan.

Namun, ia memastikan banyak anggotanya yang bergerak di otomotif merasa terpukul dengan berkembangnya industri pelumas atau genuine oil saat ini. 

"Mereka mempunyai hambatan, katakanlah seperti untuk masuk di bengkel-bengkel resmi. Padahal dulu pemasaran di semua bengkel itu besar,” ujarnya dalam webinar tentang Dugaan Praktek Monopoli dalam Bisnis Pelumas, Kamis (3/9/2020).

Menurutnya, sebelum ada dugaan praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan besar yang bergerak di bisnis pelumas, banyak perusahaan di industri ini untuk masuk ke bengkel-bengkel resmi. Namun kini, kesempatan itu tak ada lagi.

Oleh sebab itu, saat ini banyak perusahaan pelumas yang lebih kecil beralih memasarkan produknya di bengkel tidak resmi.

Kendati sudah menggeser pemasarannya, kendala dari praktek monopoli tersebut juga tetap terasa.

Lantaran, praktik monopoli yang dilakukan, di antaranya harus memakai pelumas tertentu dalam beberapa tahun jika membeli kendaraan tersebut. Hal ini membuat masyarakat terus mencari produk yang biasa digunakannya selama masa garansi.

"Pelanggan-pelanggan otomotif yang kemudian sudah lewat masa garansinya dan boleh keluar dari bengkel resmi karena tidak ada garansi servis lagi, itu mereka pikirannya sudah tertata sehingga selalu mencari pelumas yang sudah terbiasa dipakai katakanlah 2 sampai 3 tahun,” jelas dia.


Paul pun berharap persoalan dugaan praktik monopoli ini bisa segera ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan memberikan putusan yang tepat untuk kembali menyehatkan industri pelumas.

"Solusinya memang kami harapkan sekali KPPU berperan. Kami sebetulnya sudah memberikan feedback ke KPPU sejak 2003, dan baru ada sidang sekarang. Tapi kapan selesainya kami juga tidak tahu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KPPU tengah menyidangkan kasus dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), terkait pemasaran pelumas kendaraan roda dua. Kasus dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019 ini mulai disidangkan pada 14 Juli 2020.

Perusahaan diduga melakukan pelanggaran pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal ini mengenai perjanjian tertutup, yang melarang para pelaku usaha melakukan perjanjian dengan persyaratan tertentu.

https://money.kompas.com/read/2020/09/04/063800726/dugaan-monopoli-pelumas-perusahaan-kecil-susah-masuk-bengkel-resmi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke