Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Listrik Turun, PLN: Tanpa Syarat Apa Pun

“Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian,” sebut Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Menurut dia, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.

Oleh karena itu, harga per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh atau turun 22,5 per kWh. Penetapan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.

Keputusan tersebut diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19.  Selain itu, sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Dia pun menegaskan, penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.

“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.


Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:

1. R-1 TR 1.300VA
2. R-1 TR 2.200 VA
3. R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA
4. R-3 TR 6.600 VA
5. B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA

Sementara itu, pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan.

Kemudian, pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.

Selain itu, keringanan juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

https://money.kompas.com/read/2020/09/04/114000926/tarif-listrik-turun-pln-tanpa-syarat-apa-pun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke