Adapun Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) ini dicanangkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, OJK akan memberikan beberapa insentif.
Insentif yang pertama adalah penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBL BB maupun pengembangan industri hulu KBL BB dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Selanjutnya, penyediaan dana dalam rangka produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapat pengecualian BMPK, dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.
"Hal ini sejalan dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar," kata Heru dalam siaran pers, Jumat (4/9/2020).
Selanjutnya, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga.
Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Lalu, kredit untuk pembelian maupun pengembangan industri hulu KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai dengan SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2018, cukup rendah bila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100 persen.
"Selain hal tersebut, insentif-insentif inu sesuai dengan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik," pungkasnya.
https://money.kompas.com/read/2020/09/04/142700226/ojk-beri-insentif-bank-yang-salurkan-pendanaan-ke-kendaraan-listrik