Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bakal Ada Dewan Moneter, Ini Kata Ekonom

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun tengah menyusun Rencana Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Salah satu yang diatur dalam RUU adalah pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro mengatakan, pembentukan dewan moneter akan memengaruhi independensi BI.

Jika memang perubahan peran BI sementara waktu diperlukan untuk penanganan Covid-19, peran bank sentral dapat diatur secara ad hoc dalam Perppu, bukan UU. Nantinya peran BI dikembalikan lagi bila penanganan Covid-19 telah selesai.

"Tujuannya hanya untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal-moneter di tengah krisis Covid-19, dengan mengembalikan peran dan independensi BI setelah 2022," kata Satria dalam laporannya, Jumat (4/9/2020).

Satria menilai, draf RUU memang bertujuan reformasi berwawasan ke depan yang dapat meningkatkan efektifitas kebijakan moneter.

Namun rancangan yang mengusulkan pergantian dalam operasi dan struktur BI dapat mengekang independensinya, salah satunya rencana pembentukan Dewan Moneter yang setidaknya terdiri dari unsur pemerintah, yakni 2 menteri di bidang ekonomi.

"Hal ini, juga menandai kemungkinan kembalinya otoritas bank sentral kepada Kementerian Keuangan, yang pernah memiliki Direktorat Jenderal Kebijakan Moneter (Dirjen Moneter) sebelum Krisis Keuangan Asia," paparnya.

Satria menuturkan, revisi UU membuka jalan bagi teknokrasi dan ortodoksi kebijakan moneter di Indonesia pasca Krisis Keuangan Asia.

Revisi yang diusulkan kemungkinan akan memengaruhi BI di lima bidang.

"Yakni target kebijakan moneter, independensi, struktur kepemimpinan, peran dalam program pemulihan ekonomi Covid-19 (PEN), dan peran sebagai pengawas dalam sistem perbankan sekaligus lender of last resort," sebutnya.


Mengutip draf RUU BI yang diterima Kompas.com, beleid soal Dewan Moneter diatur dalam beberapa pasal. Pasal 7 ayat 3 RUU menyebut, penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh dewan moneter.

Sementara itu, ketentuan pasal 9 yang menjelaskan bahwa pihak lain tidak bisa ikut campur dalam pelaksanaan tugas BI dihapus. Pasal kemudian diganti dengan disisipkannya 3 pasal baru, yakni pasal 9A, pasal 9B, dan pasal 9C.

Pasal tersebut menjelaskan, dewan moneter akan memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan ini terdiri dari 5 anggota, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner OJK. Dewan moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

Apabila dipandang perlu, pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter.

Di pasal 9C, keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah untuk mufakat. Bila Gubernur tidak memufakati hasil musyawarah, Gubernur dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Poin ini juga yang dipersoalkan karena membuat peran gubernur dalam mengambil kebijakan moneter menjadi lemah.

https://money.kompas.com/read/2020/09/04/143300726/bakal-ada-dewan-moneter-ini-kata-ekonom

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke