Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Juta Data Penerima Subsidi Gaji Diverifikasi, Segera Ditransfer

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah selesai melakukan validasi serta verifikasi terhadap 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah (BSU) tahap II.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, usai melakukan check list data penerima subsidi gaji tersebut akan langsung disalurkan.

"Untuk itu, subsidi gaji/upah tahap II ini akan segera kami salurkan kepada penerima," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Adapun mekanisme penyaluran subsidi gaji/upah tahap II, lanjut Ida, masih sama dengan tahap pertama.

Alurnya, ketika Kemnaker telah menerima 3 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan pada 1 September 2020, kemudian dilakukan check list oleh mereka.

"Sesuai dengan juknis (petunjuk teknis), Kemnaker hanya memiliki waktu 4 hari untuk melakukan check list. Dan hari ini, Kemnaker telah selesai melakukan check list. Setelah dilakukan check list, data tersebut diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," jelasnya.

Proses berikutnya, jelas Ida kembali, KPPN akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap II tersebut kepada Bank Penyalur, yakni yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Selanjutnya, bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya," ujarnya.

BPJamsostek mencatat, dari jumlah target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap.

Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Sampai tahap kedua ini, BPJamsostek telah menyerahkan sebanyak 5,5 juta data penerima BSU kepada Kemnaker.


Perlu diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Dengan kriteria pekerja tersebut harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/09/05/080200426/3-juta-data-penerima-subsidi-gaji-diverifikasi-segera-ditransfer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke