Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER MONEY] Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi via SMS | 4 Hal yang Perlu Dipersiapkan Hadapi Resesi

Beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut. Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.

"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.

Selengkapnya simak di sini

2. Mengenal Tunjangan Beras Bagi PNS

Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara. Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh (take home pay). Salah satu tunjangan yang diterima PNS setiap bulan yakni tunjangan beras.

Tunjangan beras atau yang juga dikenal sebagai tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca selengkapnya di sini

3. Cairkan JHT, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi Gaji

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli hingga September 2020, masih berhak menerima bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto saat ditanya Kompas.com terkait adanya layanan pesan singkat atau short message service (SMS) dari BP Jamsostek kepada calon penerima subsidi gaji. "

Masih berhak menerima BSU karena per bulan Juni status kepesertaannya mereka masih aktif," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Agus mengatakan, BP Jamsostek memang mengirimkan informasi melalui SMS dan email kepada peserta iuran badan tersebut.

Simak selengkapnya di sini

4. Resesi di Depan Mata, Ini 4 Hal yang Perlu Dipersiapkan

Perekonomian Australia resmi mengalami resesi setelah mencatatkan kontraksi sebesar 6,3 persen pada kuartal II 2020. Ini merupakan resesi pertama Australia dalam 30 tahun terakhir.

Dengan demikian, daftar negara yang masuk ke dalam jurang resesi di dunia semakin panjang.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di tengah ancaman resesi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar keuangan Anda tidak terdampak resesi.

Apa saja? Simak di sini

5. Minat Daftar Jadi Perangkat Desa? Ini Besaran Gajinya

Jabatan perangkat atau pamong di pedesaaan bisa dikatakan cukup banyak diminati. Tugas perangkat desa adalah membantu kepala desa (kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Di beberapa desa di Indonesia, seleksi pemilihan pamong desa cukup selektif lantaran banyak warga desa yang berminat mendaftar sebagai pamong.

Lalu berapa gaji perangkat desa?

Gaji pamong desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berapa besaran gajinya? Baca di sini

https://money.kompas.com/read/2020/09/07/054000026/populer-money-subsidi-gaji-bpjs-ketenagakerjaan-kirim-link-registrasi-via-sms

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke