Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stafsus Erick Thohir Temukan Staf Ahli Direksi BUMN Bergaji Rp 100 Juta Per Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menemukan adanya staf ahli direksi perusahaan plat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulannya.

Atas dasar itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020.

“Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya, Senin (7/9/2020).

Arya menambahkan, ada pula beberapa perusahaan plat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak. Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.

“Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum. Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi,” kata Arya.

Arya menginginkan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli lebih transparan dan akuntabel.

“Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN.

Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir.

Dalam surat edaran tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.

Kemudian, staf ahli yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.


Lalu, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain.

“Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Kompas.com pada Senin (7/9/2020).

Selanjutnya, staf ahli tersebut juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya.

“Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan,” tulisnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/07/183420126/stafsus-erick-thohir-temukan-staf-ahli-direksi-bumn-bergaji-rp-100-juta-per

Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke